JAKARTA (Waspada): Komisi III DPR RI dan Pemerintah setujui Rancangan Undang Undang Mahkamah Konstitusi ( RUU MK) dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan itu diambil pada rapat kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Gedung DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU tentang MK dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang MK dapat langsung dilanjutkan pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I atau rapat kerja di Komisi III DPR.
Pada saat pembahasan pembicaraan tingkat I, tanggal 29 November 2023 tersebut, Panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya saat menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang MK, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang MK.
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu dan Pemerintah memberikan DIM RUU tentang MK, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada tingkat Panja. Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang MK bersama Pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). (j05).