Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

DPR Batal Revisi UU Pilkada, Putusan MK Berlaku

DPR Batal Revisi UU Pilkada, Putusan MK Berlaku
Aksi ribuan mahasiswa di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024). Waspada/screenshot

JAKARTA (Waspada) : Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco akhirnya bersuara setelah ribuan mahasiswa, buruh, dan masyarakat di kota kota besar di Indonesia turun ke jalan menolak DPR

“Bahwa hari ini, jam 10:00 mengalami penundaan 30 menit tadi sudah di ketok, revisi UU Pilkada tidak dilaksanakan. Sesuai mekanisme bila mau Paripurna lagi harus ada tahapan tahapan,” kata Dasco dlama konferensi pers tunggalnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2014) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPR Batal Revisi UU Pilkada, Putusan MK Berlaku

IKLAN

Karena mau pendaftaran kata Dasco, kita (DPR) taat maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK dan judisial review yang dilakukan partai buruh dan gelora.

“DPR batal sahkan revisi UU Pilkada, beralasan karena mengikuti tata tertib tidkan dapat diteruskan setelah ditunda, kita tidak jadi laksanakan,” ungkapnya.

Politisi Gerindra itu mengatakan menurut aturan Paripurna yang berlaku harus dilakukan jauh hari dan mengagendakan.

“Karena masa pendaftaran Pilkada sdh dekat, kami lebih baik tidak melaksanakannya,” ujarnya.

“Revisi UU Pilkada tidak dapat dilakukan sekonyong-konyong tapi sudah dilakukan sejak Januari, tapi karena ada putusan MK kemaren. Kami sempat mengakomodir partai buruh dan gelora untuk mengusung,” tambahnya.

Sementara, aksi mahasiswa dan sejumlah elemen di depan gedung DPR masih berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, aksi mahasiswa di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan sejumlah kita lainnya turun ke jalan menolak Paripurna DPR RI dengan agenda Revisi UU Pilkada. (j01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE