Nusantara

DPD RI Nilai Kontes Kecantikan Transgender Bentuk Perilaku Yang Menyimpang

DPD RI Nilai Kontes Kecantikan Transgender Bentuk Perilaku Yang Menyimpang
Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim menyesalkan
kontes kecantikan yang diikuti para transgender dengan nama Miss Beauty Star Indonesia 2024 yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Pusat, pada 4 Agustus 2024 lalu.

Acara tersebut dinilai sebagai bentuk perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Peristiwa tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan agama yang dianut di Indonesia. Bahkan banyak tokoh dan pemuka agama yang menentang acara tersebut dilaksanakan, dan menuntut pihak berwajib untuk mengambil tindakan atas kegiatan yang tidak berizin dan dianggap sebagai kegiatan dari perilaku yang menyimpang,” ujar Muslim M Yatim dalam relisnya dikutip di grup WA DPD RI, Kamis (8/7/2024), di Jakarta.

Senator asal Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa Komite III sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI membidangi masalah sosial dan keagamaan, menolak dengan keras diadakannya acara tersebut.

Hal ini, sebutnya, dapat merusak generasi bangsa di masa depan. Perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak diterima di Indonesia, karena bertentangan dengan norma-norma, nilai dan adat ketimuran yang dijunjung tinggi.

Sebagai wakil rakyat, Muslim M. Yatim menekankan bahwa tugas utama DPD RI adalah melindungi dan memelihara nilai-nilai budaya, moral, dan agama yang telah lama menjadi fondasi bangsa Indonesia. Kontes kecantikan transgender, menurutnya, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut dan berpotensi mengganggu tatanan sosial yang sudah ada.

Senada dengan Muslim M Yatim, Anggota Komite III DPD RI Dailami Firdaus turut mengecam pelaksanaan kontes kecantikan itu.

Dia menilai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah lalai atau kecolongan dengan adanya kegiatan tersebut.

Belajar dari kasus kontes kecantikan transgender ini, Komite III DPD RI meminta pemerintah dan pihak aparat penegak hukum agar dapat memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak terkait yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Dailami juga meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, baik di tingkat pusat dan daerah, untuk lebih memperkuat pengawasannya atas kegiatan yang dilakukan di tempat-tempat wisata maupun hotel yang bertentangan dengan norma-norma dan nilai yang berlaku di Indonesia tidak terulang kedepannya.

“Harus dipastikan agar kegiatan seperti itu tidak berulang lagi di seluruh wilayah Indonesia karena bisa merusak moral bangsa,” tukas Dailami. (j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE