DPD Bahas Mekanisme Fit And Proper Calon Anggota BPK 2022-2027

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): DPD RI dijadwalkan akan melakukan serangkaian fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa bakti 2022-2027, pada 28 – 29 Juni 2022.

“Fit and proper ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI. Hal ini termaktub dalam Pasal 23F ayat (1) UUD 1945,” ujar Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto dalam rapat pleno persiapan uji kelayakan calon anggota BPK RI masa bakti 2022-2027, Senin, (27/6/ 2022) di Komplek DPD RI, Jakarta.

Dalam Pasal 23 F Ayat 1 disebutkan Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Selain dalam UUD 1945, pelibatan DPD RI dalam seleksi calon anggota BPK RI juga termaktub dalam pasal 191 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang berbunyi DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Peran DPD juga disebutkan dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pada pasal 14 ayat (1) disebutkan Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Pelaksanaan fit and proper sendiri akan dilaksanakan terhadap 9 calon anggota BPK RI masa bakti 2022-2027 selama dua hari yakni Selasa – Rabu, (28-29 Juni 2022).

“Ada 9 calon yang akan di uji DPD dari total 10 calon. Satu calon mengundurkan secara resmi dari proses uji kelayakan,”ujarnya.

Pada hari pertama, Selasa, 28 Juni 2022, DPD RI akan menyeleksi Izhari Mawardi, Nugroho Agung Wijoyo, Rachmat Manggala Purba dan Tjipta Purwita. Kemudian hari kedua, Rabu 29 Juni 2022, akan melakukan uji kelayakan terhadap Abdul Rahman Farisi, Erryl Prima Putera Agoes , Wahyu Sanjaya, Dori Santosa, dan Ahmadi Noor Supit.

Berdasarkan informasi dari Komite IV DPD RI, satu calon anggota BPK RI yang mengundurkan diri dari pencalonan adalah Anggito Abimanyu. ( J05)

  • Bagikan