Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Dorong Program 3 Juta Rumah Pemerintah Hapus BPHTB Bagi MBR

Dorong Program 3 Juta Rumah Pemerintah Hapus BPHTB Bagi MBR
Mendagri Tito Karnavian/ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Untuk mendorong program 3 juta rumah, Pemerintah resmi meneken payung hukum penghapusan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Regulasi mengenai pelaksanaan penghapusan BPHTB itu dilaksanakan oleh 3 kementerian teknis, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dorong Program 3 Juta Rumah Pemerintah Hapus BPHTB Bagi MBR

IKLAN

“Intinya Surat Keputusan Bersama itu untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Nah, kita melihat bahwa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya. Dalam hal ini, dan juga sekaligus mempercepat prosesnya,” ujar Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Dalam keputusan itu juga membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja.

Adapun, pembebasan BPHTB itu bakal diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rjmah Umum dan Rumah Swadaya.

Khusus untul wilayah Papua, batas penghasilan yang ditetapkan untuk tergolong sebagai MBR yakni masyarakat yang beroenghasilan Rp7,5 juta per bulan (single). Apabila telah menikah, pendapatan maksimal yakni Rp10 juta.

Sementata untuk di luar Papua, masyarakat yang masuk klasifikasi MBR yakni yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta (single) dan Rp8 juta (menikah).

“Ditambah lagi ada kriteria luas bangunannya. Luas bangunan ini maksudnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang bebas BPHTB itu sebesar 36 meter persegi, kalau rumah swadaya luas bangunan 48 meter persegi. Nah, itulah kriterianya,” jelas Tito.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih Hashim S. Djojohadikusumo mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan BPHTB pembelian rumah.

“BPHTB 5%, ya ini rekomendasi kita dari pemerintah untuk dihapus. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB]. Tujuannya guna mendongkrak daya beli masyarakat, sehingga tingkat kesejahteraan RI juga dapat naik,” terangnya dikutip Senin (14/10/2024). (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE