Diduga Bandar Sabu Internasional, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap

  • Bagikan
Diduga Bandar Sabu Internasional, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap
Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, S, dicokok polisi karena diduga bandar sabu internasional. Foto infonanggroe.com

JAKARTA (Waspada): Calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, S diduga merupakan bandar sabu jaringan internasional Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa penangkapan S dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3).

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu. Yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5).

Dalam penangkapan awal, polisi mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR. Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.

Kemudian, Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok S sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.

“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” jelasnya.

Polisi langsung mencari S yang melarikan diri selama tiga minggu hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pelariannya, S sempat berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan. S akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.

“Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” tuturnya.

Saat ini pelaku tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk nantinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri,” pungkasnya.(cnni)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *