Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan COP-5 Konvensi Minamata Di Swiss

JAKARTA (Waspada): Pertemuan Conference of the Parties ke-5 (COP-5) Konvensi Minamata yang dihadiri 147 negara anggota resmi dibuka pada Senin (30/10/2023) di Jenewa, Swiss.

Pertemuan COP-5 Konvensi Minamata ini, sekaligus memperingati 10 tahun diadopsinya konvensi ini akan berlangsung hingga 3 November 2023 di dipimpin Claudia Dumitru .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan COP-5 Konvensi Minamata Di Swiss

IKLAN

Pada pertemuan COP-5 ini Delegasi Indonesia dipimpin Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati sebagai head of delegation dan anggota delegasi lainnya terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, PTRI Jenewa, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPOM dan BRIN.

Beberapa isu substantif yang dibahas pada COP-5 kali ini dan menjadi concern Pemerintah Indonesia antara lain beberapa produk yang mengandung merkuri dan keberadaan merkuri di lingkungan, seperti Lampu, Dental amalgam, Kosmetik, Pertambangan emas skala kecil (PESK), Emisi dan lepasan merkuri, Ambang batas limbah merkuri, dan Perdagangan merkuri .

Dalam intervensinya, Dirjen Rosa menyampaikan dukungannya untuk melakukan penghapusan pada dental amalgam dengan waktu phase out pada tahun 2025.

Hal ini mendorong negara pihak lain yang masih mengggunakan dental amalgam untuk segera melakukan penghapusannya.

Selain itu, Indonesia juga mendukung pengaturan terhadap isu-isu tersebut untuk dapat dilaksanakan pada level nasional.

Dalam pelaksanaannya terkait isu tersebut di atas KLHK sebagai focal point bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk mengontrol peredaran produk-produk yang mengandung merkuri dan telah memiliki peta jalan untuk penghapusannya.

Terkait dengan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) untuk pelarangan penggunaan merkuri pada sektor PESK pada tahun 2025.

Sedangkan untuk amalgam gigi, Indonesia telah lama menghapus penggunaan merkuri sebagai amalgam gigi. Terkait hal ini Indonesia telah menyusun program untuk mengganti penggunaan merkuri dengan bahan yang lebih ramah lingkungan.

Hal ini menunjukkan komitmen besar pemerintah Indonesia terhadap Konvensi Minamata untuk mewujudkan Indonesia bebas dari merkuri dan membuat merkuri sebagai sejarah masa lalu atau make mercury history (rel/J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE