JAKARTA (Waspada): Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung Kamis (17/11/2022) dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyetujui delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengajukan delapan RUU tentang Provinsi diantaranya RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Perlu diketahui, tujuan lahirnya RUU Tentang Provinsi adalah sebagai bentuk upaya menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi yang sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di bawah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dukung Puan Sebagai Presiden
Pada pengesahan RUU Papua Barat Daya menjadi UU, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapatkan dukungan sebagai Presiden dari warga Papua Barat Daya.
Dukungan itu diberikan sesaat setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
“Undang-undang terkait Papua Barat Daya ini sudah ditunggu-tunggu, sehingga dalam pelaksanaan mekanisme pelaksanaan menuju pemilu 2024 semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan pemilu,” terang Puan dalam konferensi persnya usai paripurna, kata Ketua DPR RI yang disambut teriakan ‘Puan Presiden’ oleh
warga Papua Barat Daya yang mengawal jalannya pengesahan RUU Papua Barat Daya.
Puan lantas menyinggung Propinsi Papua Barat Daya menyusul tiga propinsi lainnya di Bumi Cenderawasih. Secara keseluruhan, dengan disahkannya RUU Papua Barat Daya menjadi UU, Indonesia saat ini sudah memiliki 38 propinsi.
“Tentu saja ini terkait dengan pemerataan sosial ekonomi, kesejahteraan rakyat yang kami harapkan itu bisa berlangsung secara adil dan merata dari timur sampai barat, dari barat juga menuju ke timur,” ucapnya. (j05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.