JAKARTA (Waspada): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok naik jadi 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 guna mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Diharapkan konsumsinya juga akan menurun,” kata Menkeu usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin sore.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 11 hingga 12 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” terangnya.
Dia mengatakan dalam penetapan CHT pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tutur Menkeu.
Sri Mulyani memberitahukan bahwa Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTP,” jelasnya.
Untuk rokok elektrik kenaikan tarif cukainya akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. “Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” tegas Menkeu. (J03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.