Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

BTN Syariah Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah 

JAKARTA (Waspada): BTN Syariah mendukung pembiayaan rumah bagi warga Muhammadiyah, dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun. 

Kebijakan ini merupakan strategi PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero) Tbk yang semakin ekspansif dalam mengembangkan kerjasamanya dengan sejumlah institusi hingga organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan perumahan.  

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BTN Syariah Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah 

IKLAN

Memasuki semester ke II/2023 salah satu yang dibidik adalah Muhammadiyah, organisasi massa Islam yang didirikan oleh KH. A Dahlan ini menjadi mitra strategis anak usaha Bank BTN, yakni UUS BTN (BTN Syariah) untuk mendorong penyaluran pembiayaan perumahan.

Sebagai bentuk komitmennya, BTN Syariah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Melalui Program Tabungan Rumah Tapera bagi Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah. 

PKS Tripartit tersebut ditandatangani oleh Bank BTN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah.

“Kami berharap dengan kerjasama yang baik ini warga Muhammadiyah makin mudah memiliki rumah dengan akses pembiayaan yang mudah, murah dan terjangkau cicilannya,” kata Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu usai penandatanganan PKS Tripartit di Jakarta, Selasa Sore (25/7).

Kemudahan tersebut, lanjutnya, berupa program pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR Sejahtera  yang diterbitkan oleh bank dengan skema akad syariah sesuai dengan ketentuan perbankan syariah dari BTN Syariah. 

Nixon memaparkan pembiayaan  tersebut mengakomodasi Warga Muhammadiyah termasuk Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah yang belum memiliki rumah 

melalui skema Saving Plan. 

Caranya, nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud. 

Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun. 

Untuk syarat pengajuan antara lain seluruh warga Muhammadiyah yang belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) dan  Rp 8 Juta (menikah). 

“Pada hari ini kami mengundang nasabah kami untuk melaksanakan akad secara on-site pada acara 

Penandatanganan PKS ini sebanyak 30 nasabah dan akad secara on-line melalui zoom sebanyak 373 

nasabah. 

Diharapkan kerjasama ini pada Tahun 2023 BTN Syariah dapat menyerap 2.000 unit rumah bagi Warga Muhammadiyah, ” kata Nixon.

BTN Syariah membidik potensi pembiayaan dari kerjasama ini senilai kurang lebih Rp 500 miliar, termasuk di dalamnya KPR Sejahtera/Subsidi. Sedangkan potensi dana pihak ketiga diharapkan meningkat  menjadi sekitar Rp1,2 triliun.

Dengan jaringan outlet BTN Syariah  di seluruh Indonesia sebanyak 33 Kantor Cabang Syariah, 67 KC Pembantu Syariah  dan 5 Kantor Kas Syariah serta pengalaman lebih dari 18 tahun melayani masyarakat Indonesia, Nixon optimistis target tersebut dapat tercapai. 

Berbagi Manfaat 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Indonesia sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy berharap dengan kerjasama antara BTN Syariah, BP Tapera dan Muhammadiyah dapat saling berbagi manfaat.

“Tolong dibuat skema yang lebih fleksibel, terutama warga yang sudah memiliki lahan untuk jadi perumahan, InsyaAllah tidak ada kredit macet kalau bekerjasama dengan Muhammidiyah,” kata Muhadjir.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan, tujuan dari kerjasama ini untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera bagi warga Muhammadiyah. 

Adapun targetnya adalah segmen dari Pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM,  Pemuka Agama, Penceramah, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer. 

“Penerima Manfaat yang akan akad hari ini merupakan Peserta Unbankable dan Bankable. Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan UnBankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat #RumahTapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank.

Adi menambahkan Peserta kategori ke-2 yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan #RumahTapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir. (J03) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE