Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

BPK RI Temukan Potensi Kerugian Senilai Rp18,3 Trilliun

JAKARTA (Waspada): Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan potensi kerugian senilai Rp18,37 triliun dari 15.674 permasalahan berdasarkan 9.158 temuan atas Ihktiar Hasil Pemerikssaan Semester Pertama Tahun 2022 atau Semester I 2022. 

Ketua BPK Isma Yatun memaparkan, HPS semester I tahun 2022 ini memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 682 laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, 41 LHP kinerja dan 48 LHP dengan tujuan tertentu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPK RI Temukan Potensi Kerugian Senilai Rp18,3 Trilliun

IKLAN

“BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan terbesar Rp18,37 triliun,” kata Isma dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Secara rinci dikatakan, sebanyak 51,8 persen atau 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Kemudian sebesar Rp 17,33 triliun atau 48,8% atau 7.020 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern, dan 3,4% atau 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, ketidakefektifan sebesar Rp1,04 triliun,” terang Isma. 

Dia menuturkan, permasalahan ketidakpatuhan pada IHPS semester I tahun ini terdiri atas ketidakpatuhan dapat mengakibatkan potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp17,33 triliun dan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.

Atas permasalahan tersebut selama proses pemeriksaan, Isma mengatakan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset sebesar Rp2,41 triliun atau 13,9% dari nilai permasalahan ketidakpatuhan terbesar Rp 17,33 triliun. 

Kemudian sebanyak 4 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. 

Opini WDP juga masih diberikan pada 1 dari 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 yang diperiksa BPK. Isma menyebut, BPK juga memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021. 

“Adapun dari 542 Pemda, 1 Pemda belum menyampaikan LKPD tahun 2021 kepada BPK untuk diperiksa,” tutur Isma. 

Dikatakan ada satu Pemda sampai dengan posisi per semester 1 2022 belum menyampaikan LKPD tahun 2021 yakni Kabupaten Waropen, Kabupaten Waropen baru menyerahkan laporan keuangannya ada 15 Agustus 2022 dan saat ini masih dalam proses pelaporan hasil pemeriksaan. 

Kemudian dari 541 Pemda, sebanyak 500 Pemda memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau 92,4%, 38 Pemda memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau 7%, dan 3 Pemda memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau 0,6%.

Laporan keuangan badan lainnya tahun 2021 yang juga diperiksa oleh BPK, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

“BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut,” jelasnya. 

IHPS I Tahun 2022 ini juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan di wilayah Jabodetabek, dan pemeriksaan atas upaya pemda untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

Selain itu, IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT), antara lain pemeriksaan atas belanja barang, dan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik atau public service obligation. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE