JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyambut baik keputusan Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena bakal memangkas harga rumah subsudi hingga 17%.
Pasalnya, saat ini pemerintah juga tengah menerapkan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPNDTP). Apabila PPN resmi naik menjadi 12%, maka potongan harga yang bakal dirasakan konsumen mencapai 17%.
“Kalau itu terjadi, khususnya harga properti bisa terdiskon sampai dengan 17%. Terdiri dari [pemangkasan] PPN 12% [lewat program PPN DTP] dan BPHTB 5%. Ini akan bisa berkontribusi ke target 3 juta hunian,” tuturnya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Namun Bambang ingin implementasi pembebasan BPHTB bisa diperluas ke segmen kelas menengah. Mengingat, saat ini pembebasan BPHTB hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Padahal yang dibutuhkan pengembang tentu kalau memungkinkan seperti PPNDTP yang bisa berlaku untuk properti sampai dengan Rp5 miliar misalnya, sehingga pasar non-MBR bergerak juga untuk menunjang target 3 juta rumah,” jelasnya.
Revisi Harga
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, bahwa nasib harga rumah MBR atau rumah subsidi akan dibahas antara pihaknya dengan Kementerian Keuangan, usai BPHTB di hapus.
Dia menyebut, dirinya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan menteri keuangan membahas kemungkinan merevisi harga rumah subsidi.
“Untuk itu kita perlu koordinasi. Nanti saya koordinasi sama menteri keuangan,” terangnya saat ditemui di Jakarta, dikutip di kutip dari Bisnis, Selasa (26/11/2024).
Ara menegaskan, koordinasi tersebut penting dilakukan guna memastikan ketersediaan anggaran agar lebih terukur, mengingat target penyediaan rumah subsidi juga akan berubah. (J03)