JAKARTA (Waspada): Kementerian Agama RI akan mengkaji ulang setoran awal untuk berhaji. Kajian dan pembahasan tersebut akan dilakukan pasca musim haji tahun ini dengan melibatkan Komisi VIII DPR-RI. Diperkirakan, untuk mendapatkan nomor porsi setiap pendaftar harus menyetor antara Rp35 juta – Rp40 juta.
“Kajian ini akan kita lakukan bersama Komisi VIII DPR-RI. Tujuan nanti tentu untuk membantu jamaah, sehingga sisa lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ketika jamaah berangkat menjadi lebih ringan,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani, usai mengisi Bimtek Terintegrasi Dengan Kemenkes PPIH Arab Saudi 1444 Hijriyah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (13/4) malam.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji usulan kenaikan setoran awal biaya haji yang saat ini Rp25 juta. Disaat setoran awalnya naik, maka tentu akan menambah nilai manfaat haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Kalau saya melihat rasionalitasnya harus naik,” kata Jaja Jaelani.
Selain skenario setoran awal naik, lanjutnya, Kemenag juga akan mengkaji kenaikan tambahan selama masa tunggu, sehingga Bipih yang harus dilunasi jamaah terasa ringan. “Kita belum memutuskan kapan usulan itu akan diimplementasikan, namun pemerintah tetap membahas bersama DPR sebagai mitra kerja, sehingga bisa mewujudkan haji yang berkeadilan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan Bipih tahun 2023 menjadi Rp49,81 juta. Angka itu disepakati dalam rapat Panja Haji Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI dan BPKH. Biaya haji tahun ini dibebankan untuk jamaah 55,3 persen dari total Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637.
Sementara sekitar 44,7 persen sisanya atau Rp40.237.937 dibebankan dengan dana nilai manfaat (optimalisasi), sehingga nilai manfaat yang diambil untuk jamaah haji tahun ini mencapai Rp8,090 triliun. “Saat ini posisi itu yang rasional dan atas kesepakatan bersama DPR. Tujuannya agar keuangan haji terjaga,” demikian Jaja Jaelani. (b11).