SINGKIL (Waspada): Sebanyak 16 karyawan perusahaan yang akan memasuki masa pensiuan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk pengujian materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menjadi rujukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan kebijakan baru mengenai pembayaran dana pensiun ini, dinilai merugikan masyarakat yang akan memasuki masa pensiun sebagai karyawan di perusahaan.
“Sebelumnya, OJK telah menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun efektif yang berlaku sejak Oktober 2024,” kata Riduan Manik kepada Waspada.id, Senin (28/10/2024) kemarin, salah satu karyawan perusahaan perkebunan di Aceh, yang turut mengajukan gugatan UU Nomor 4/2023 di MK.
“Kami beberapa karyawan swasta secara bersama mengajukan Judicial Review di MK. Dan besok sidang pertamanya, semoga hakim bisa mempertimbangkan dan memihak kepada karyawan swasta yang masuk masa pensiun,” ucap Riduan
Sebelumnya, salah satu karyawan swasta lainnya yang ikut mengguggat, Freddy TH Sinurat melalui siaran persnya menyampaikan, jika seluruh karyawan swasta merasa keberatan. Sebab, kebijakan baru yang akan diterapkan OJK tersebut telah membatasi pencairan uang pensiun secara sekaligus, yang hanya dibayar sebesar 20 persen dari manfaat pensiun.
Selebihnya atau 80 persen lagi, setelah dilakukan memperhitungkan pajak bernilai lebih dari Rp500 juta, maka wajib dibayarkan secara berkala dan atau dibelikan anuitas dengan masa manfaat minimal sepuluh tahun.
Sebelum adanya kebijakan itu, peserta program pensiun masih dapat mencairkan uang pensiun dibayarkan sekaligus (surrender), meski dengan penalti cukup besar.
Lantas, menyikapi kebijakan tersebut, sekelompok warga telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian materiil terhadap undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menjadi rujukan OJK dalam menerbitkan kebijakan baru mengenai dana pensiun.
Sebanyak 16 warga sebagai pemohon uji materiil yakni, Freddy TH Sinurat, Ekaseni, Wahyu Medici Ritonga, INyoman Suyasa, Dwi Koentjoro, Petrus Eko Nugroho.
Kemudian Riduan Manik, Maesun, Heru Pamungkas, Budiyono, Tanto, Kokoh Wahyudwijendra, Mirza Khatib Lubis, I Gede Oka Arimbawa, Sudono, dan Muslim Djamil.
Seluruhnya adalah karyawan swasta yang akan memasuki masa pensiun dalam beberapa bulan hingga dua tahun yang akan datang.
Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi sebagai perkara dengan nomor 152/PUU-XXII/2024.
Yang kemudian akan menjalani sidang panel pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada, Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 14:30 WIB, di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta, terang Freddy. (B25)
UU yang aneh, uang-uangnya karyawan kok HARUS dibelikan asuransi. Mustinya karyawan bisa memilih, mau diambil semua, atau Tidak. Janganlah zolim ke karyawan (apalagi sdh mau pensiun), dengan memaksakan hal2 yg menjadi hak karyawan pensiun. Jadi teringat kata P Jokowi, nikel nikel kita, kenapa harus dijual ke Eropa, ini bukan jaman VOC, tanam paksa, jual paksa. Nah ini…. ANUITAS PAKSA