Bayi Di Jeneponto Diduga Korban Kekerasan Seksual, Kementerian PPPA Siap Kawal

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Bayi usia 15 bulan di Kabupaten Jeneponto, diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kasus ini mencuat pada akun media sosial kerabat korban. Saat ini bayi tersebut menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Makassar.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan telah mendapatkan laporan dari Tim Layanan SAPA129 hasil koordinasi dengan UPTD PPPA Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas PPPA Kabupaten Jeneponto. Menteri PPPA menegaskan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual ini bersama pihak terkait.

“Dalam hal ini saya mengapresiasi respon cepat yang sudah dilakukan Polres Janeponto setelah menerima laporan dari keluarga korban. Kami menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian dan jika dugaan kekerasan seksual terbukti, maka kami berharap pelaku dapat segera ditangkap. Untuk para orangtua agar lebih waspada dan memperhatikan kondisi fisik anak-anak,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Rabu (16/3).

Dari keterangan pihak Polres Jeneponto , laporan pengaduan diterima dari ayah korban dengan nomor LP/B/105/III/2022 tanggal 14 Maret 2022. Menurut keterangan sementara yang bisa didapat dari pihak kepolisian, pihak pertama yang menemukan korban dalam kondisi pendarahan adalah tante korban yang selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto. Hasil pemeriksaan dokter menemukan luka pada alat kelamin korban yang tidak wajar sehingga pihak RSUD memutuskan berkonsultasi dengan Polres Jeneponto. Polres Jeneponto saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban, yang diduga keras saat ini pelakunya adalah kerabat laki-laki dewasa yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang telah melarikan diri. Terduga pelaku menikah dengan nenek korban yang tinggal satu rumah dengan korban.

Menteri PPPA juga memberikan apresiasi kepada Dinas PPPA Jeneponto, UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan tim dari Gubernur Sulawesi Selatan yang telah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban di rumah sakit. Selain itu juga telah dilakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Jeneponto untuk penanganan hukum.

Terduga pelaku predator kekerasan seksual bayi tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak kekerasan dan persetubuhan dengan Anak, yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, yang mengakibatkan korban luka berat, atau terganggu fungsi reproduksi, maka pelaku diancam dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, atau Subsidair Pasal 76 E UU 35/2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 4, 5, 6 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar, serta pidana tambahan Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Sesuai Pasal 81 ayat (6), dan (7) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku; dapat dikenai kebiri kimia; dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi di masyarakat. Fenomena gunung es kasus kekerasan ini terjadi antara lain karena masih kuatnya anggapan bahwa melaporkan kasus kekerasan adalah aib. Saya mengapresiasi keluarga korban yang sudah dengan cepat melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap keluarga korban juga kooperatif dalam proses penyelidikan. Apabila masyarakat melihat, mendengar, mengetahui sendiri kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak respon cepat ke Nomor 129 SAPA atau kirim pesan whatsapp 08-111-129-129,” ujar Menteri PPPA.(J02)

  • Bagikan