Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlinesNusantaraSumut

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Di Tiga Polda

348 Kg Sabu Disembunyikan Dalam Hutan Aceh Utara

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Di Tiga Polda
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konfederasi pers penangkapan 13 tersangka jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 428 kg sabu, dan 162.932 butir ekstasi, di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023). Waspada/Ist

JAKARTA (Waspada) : Tim Gabungan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara dan Aceh, Polda Riau serta Polda Bali, berhasil membongkar narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah Polda selama bulan Juni 2023, menangkap 13 orang tersangka dengan barang bukti 428 kg sabu, dan 162.932 butir ekstasi.

“Barang bukti yang berhasil disita dari di tiga lokasi (wilayah Polda) sebanyak 428 kg sabu, dan 162.932 butir ekstasi. 13 orang tersangka berhasil diamankan dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam konfederasi pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Di Tiga Polda

IKLAN

Sementara, Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengungkapkan dari barang bukti sabu seberat 348 kilogram berhasil disita dari kawasan dalam hutan di Desa Tanjong Meunya, Kabupaten Aceh Utara.

“Dua tersangka penyimpan barang sabu di dalam hutan berhasil ditangkap,” ungkap Juharsa.

Dikatakannya, bermula ketika direktorat yang dipimpinnya mendapatkan informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara terkait penyelundupan narkoba
jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur perarian laut dari Malaysia ke Aceh Utara.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Dirtipidnarkoba dengan membentuk operasi tim gabungan terdiri dari Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Bea Cukai Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Utara dan Bea Cukai Pusat.

“Pada 18 Juni 2023, tim tersebut mendapatkan informasi bahwa jaringan ini dikendalikan seseorang berinisial S atau Surya. Tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap S di Wisma Selat Malaka di Jalan Banda Aceh-Medan Nomor 17 A Cunda, Lhokseumawe,” terang Juharsa.

Lanjut Juharsa, hasil interogasi tersangka S, tim mendapati bahwa barang bukti sabu ternyata disimpan oleh orang lain yakni pelaku berinisial H atau Habibi. Di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB, tim menangkap H di rumahnya. Polisi juga menemukan sabu seberat 348 kilogram yang disimpan di kawasan hutan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah Habibi di Desa Tanjong Meunya Kabupaten Aceh Utara.

Bareskrim menetapkan Surya dan Habibi sebagai tersangka pemilik sabu 348 kilogram tersebut.

Dalam bulan Juni 2023 ini, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkap kasus pengedaran narkoba di kawasan Riau dan Bali. Dari dua kasus itu, kepolisian menangkap 11 orang pelaku dengan barang bukti berupa 80 kilogram sabu dan 162 ribu pil ekstasi.

Terpisah, Kanwil l Bea Cukai Aceh bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 348 (tiga ratus empat puluh delapan) kilogram pada 18 Juni 2023.

Leni Rahmasari Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Aceh, DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Lhokseumawe.

“Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan, dibentuklah tim Joint Operation yang terbagi atas tim laut dan juga tim darat,” kata Leni.

Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polda Riau dan Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi serta sebanyak 13 tersangka sudah diamankan, dimana 2 orang diamankan di Aceh,

Sementara tim gabungan berhasil menangkap 1 orang di Riau dengan barang bukti 80 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi di Riau. Di Bali, 10 orang tersangka ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Belanda melalui Bandara Soekarno-Hatta, mengamankan 140 ribu butir ekstasi.(j01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE