PALEMBANG (Waspada): Dalam rangka memperlancar tambahan pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan Rumah Sakit TNI-AD AK Gani di jalan Dr. AK. Gani, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Bukit, Kota Palembang, Kodam II/Sriwijaya melakukan penertiban aset sesuai Sistem Informasi Manegemen Akutansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), Kamis (21/12).
Demikian Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel. Arh. Saptarendra Prasada, ST, MM dalam siaran persnya yang diterima Waspada Sabtu (23/12) sore.
Menurut Kapendam, alasan kesatu penertiban bangunan di lingkungan TNI (TNI AD) merupakan salah satu upaya dalam penataan aset negara dan dipertanggungjawabkan setiap institusi dalam bentuk SIMAK BMN.
Sehingga, katanya diharapkan aset-aset yang dipercayakan negara ke TNI/TNI AD dapat dipertanggungjawabkan status dan keberadaannya.
Kedua, upaya penertiban menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa tanah.
Di mana hal itu berkaitan dengan pengumpulan data tanah dan updating data serta menyampaikan hasilnya kepada Kantor Pertanahan dan BPN untuk proses sertifikasi.
Kemudian terkait kegiatan penertiban bangunan yang akan dilakukan oleh Kodam II/Sriwijaya dirasakan penting juga disampaikan ke publik dan masyarakat melalui media sehingga kedepannya akan memberikan aspek transparansi.
Kakumdam II/Sriwijaya yang juga mantan Kakumdam Kodam Iskandar Muda (IM) Kolonel. CHK. Amir Welong menjelaskan tentang kronologis mengapa akan dilakukan penertiban bangunan yang tidak berizin di lingkungan Kodam II/Sriwijaya khususnya yang berada di area Rumkit TNI AD AK Gani Palembang Kesdam II/Sriwijaya (Swj) ada beberapa alasan mendasar.
Pertama kata Amir Welong, bahwa TNI AD dalam hal ini Kodam II/Swj memiliki tanah aset BMN seluas 7,3Ha degan asal perolehan dari tanah bekas KNIL dan telah bersertifikat Hak Pakai No. 152 tahun 2020 serta telah terdaftar dalam SIMAKbBMN, meliputi area sekitar Rumah Sakit (Rumkit) AK Gani dan Kesdam II/Swj.
Kedua kata Amir Welong, Rumkit AK Gani merupakan Rumah Sakit milik TNI AD yang berada di satuan Kesdam II/Swj.
Alasan ketiga di belakang Rumkit AK. Gani di depan kamar jenazah telah berdiri 2 bangunan tanpa izin yang dihuni ahli waris Sidiq Habib yang merupakan mantan kepala pegadaian.
Namun kedua bangunan tersebut menurut Kakumdam berdiri dan berada di atas tanah TNI AD seluas 200 M.
Lalu kata dia, sedangkan PT. Pegadaian telah membangun pagar sebagai batas antara tanah Rumkit AK. Ganj dengan Tanah Pegadaian, di mana posisi rumah tersebut juga berada di luar pagar batas antara rumah sakit dengan Pegadaian.
Tahun 2021 ahli waris Sidiq Habib pernah menggugat BPN Kota Palembang, Kemhan RI dan Kodam II/Swj atas terbitnya sertifikat SPH no 152 th 2020 di PTUN Palembang, perkara tersebut, PTUN telah memutus dan mengabulkan eksepsi Tergugat ( BPN, Menhan RI dan Kodam II/ swj) dimana tingkat banding dan kasasi tetap menguatkan hasil putusan PTUN Palembang (Kasasi ditolak).
Sejak 2022 hingga saat ini, tidak ada upaya hukum yg diajukan ahli waris Sidiq Habib, maka Kodam II/Swj sebagai penanggungjawab barang milik negara di wilayah akan melaksanakan penertiban aset negara dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin dari Kodam II/Swj di atas tanah TNI AD.
Pihak Kodam II/Swj sebelum melaksanakan penertiban menurut Amir Welong, telah melakukan langkah mediasi dengan cara menawarkan dana kerohiman kepada ahli waris senilai Rp40 juta dan disediakan kontrakan 2 rumah selama 6 bulan, namun sampai saat ini, dimana Kodam II/Swj telah mengeluarkan SP 1 sampai SP 3 hingga terbitnya surat izin prinsip KSAD, tetapi para penghuni tidak bersedia membongkar bangunannya.
Lalu berdasarkan Permenhan RI No 29 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan aset BMN berupa tanah dan bangunan di lingkungan Kemenhan RI dan TNI aerta menindaklanjuti izin Prinsip KSAD, maka Kodam II/Swj akan melakukan pembongkaran terhadap 2 bangunan yg berdiri tanpa izin di atas tanah TNI AD yang terletak di belakang Rumkit AK. Gani. (rel/b26)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.