Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Baleg DPR Akan Himpun Usulan Prolegnas Periode 2024-2029

Baleg DPR Akan Himpun Usulan Prolegnas Periode 2024-2029
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan Baleg DPR memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada setiap komisi maupun fraksi untuk menghimpun usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Jika semua usulan telah terkumpul, maka akan diselaraskan menjadi Prolegnas periode 2024-2029.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baleg DPR Akan Himpun Usulan Prolegnas Periode 2024-2029

IKLAN

“Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, dan fraksi . Dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” kata Sturman di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya, Baleg DPR telah melakukan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang.

Sementara anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira, menyampaikan daftar usulan RUU yang nantinya diterima akan diinventarisasi guna penyusunan Prolegnas.

“Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, anda mau mengusulkan silahkan nanti diakumulasi untuk menjadi prolegnas,” ujarnya.

Dia menerangkan penyusunan Prolegnas terdiri dari sejumlah mekanisme, seperti Prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka.

“Ada kumulasi Prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka,” tuturnya.

Di sisi lain, sebagaimana yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE