Aplikasi Coretex Mampu Tunjang Penerimaan Negara Hingga Rp1.500 Triliun

  • Bagikan
Aplikasi Coretex Mampu Tunjang Penerimaan Negara Hingga Rp1.500 Triliun
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhur Binsar Pandjaitan /ist

JAKARTA (Waspada): Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhur Binsar Pandjaitan mengklaim aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan akan mampu menunjang penerimaan negara secara maksimal hingga Rp1.500 triliun.

Apalagi, Coretax merupakan sistem yang juga dianjurkan oleh World Bank (Bank Dunia). Dia pun mengutip pernyataan Bank Dunia terkait dampak penerapan Coretax ke penerimaan negara.

“Menurut mereka kalau kita bisa lakukan program ini [Coretax], itu bisa kita dapat 6,4% dari GDP [produk domestik bruto] atau setara kira-kira Rp1.500 triliun,” ungkap Luhut di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Coretax merupakan digitalisasi sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak. Proyek ini dirancang dengan anggaran Rp3 triliun, meski demikian disebutkan realisasi penggunaan anggaran di bawah Rp2 triliun.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Luhut meyakini sistem yang terdigitalisasi seperti Coretax merupakan suatu keniscayaan. Karena diyakini, layanan digital ini akan memaksimalkan pengelolaan data wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pensiunan tentara Kopasus ini pun mengaku sudah mengkaji klaim dari Bank Dunia. Pihaknya telah mendapatkan angka-angka yang kurang lebih sama dengan menggunakan aplikasi Coretex

Oleh sebab itu, Luhut meminta agar setiap pihak jangan terlebih dahulu mengkritik aplikasi Coretax yang baru diluncurkan pemerintah pada 1 Januari 2025 itu.

“Biarkan jalan dulu, nanti ya kritik, berikan kritik yang membangun, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan,” katanya

Luhut mengaku pemerintah sudah mempunyai data yang menunjukkan rendahnya kepatuhan pajak masyarakat. Hanya saja, pemerintah tidak bisa mengindentifikasi secara perorangan karena tidak adanya sistem yang terintegrasi.

“Ada mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50% itu. Jadi, Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah, sangat rendah,” tandas Luhut.

Oleh sebab itu, sambungnya, Dewan Ekonomi Nasional mendukung penuh penerapan aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Mendorong penerapan digitalisasi pemerintahan seperti lewat Coretax untuk bidang perpajakan. (J03)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *