JAKARTA (Waspada) :Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut, tiga masalah yang akan menjadi fokus panitia khusus (Pansus) hak angket pengawasan haji.
Dia menjelaskan, persoalan, pertama yaitu terkait penambahan kuota haji plus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.
Menurutnya ketiga permasalahan itu harus dibahas secara serius, sehingga tak akan terjadi lagi ke depan.
“Terdapat tiga masalah utama yang menjadi concern sejumlah fraksi di parlemen dan anggota lintas komisi yang terlibat dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024 sehingga dinilai perlu dilakukan investigasi secara serius,” di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Namun, dia belum mengetahui kapan rapat pansus akan digelar. Sebab, ia hanya mendapatkan kabar kalau rapat pemilihan pimpinan pansus akan dilaksanakan pada bulan ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menegaskan, dibentuknya Pansus Angket pengawas Haji 2024 bertujuan agar tak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan yang merugikan jemaah haji Indonesia.
Hal itu disampaikan Cak Imin usai dirinya memimpin langsung persetujuan pembentukan Pansus Angket pengawas Haji 2024 dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
“Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun,” kata Cak Imin.
Menurutnya, permasalahan yang paling fatal dari pelaksanaan ibadah haji tahun ini adalah mengenai pemberian visa haji. (J05)