Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Anggota Komisi VIII DPR Usulkan Pendamping PKH Jadi PPPK

Anggota Komisi VIII DPR Usulkan Pendamping PKH Jadi PPPK
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. (Ist)

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengusulkan agar para tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan tersebut, menurutnya, sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH. 

“Saya sudah blusukan ke sejumlah tempat, menemui para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun para pendamping PKH guna menggali aspirasi mereka. Ternyata di lapangan masih terjadi ketimpangan, mulai dari aspek kesenjangan antara honor dengan beban kerja hingga masalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pendamping PKH,” terang Wisnu dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/9/2023). 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Komisi VIII DPR Usulkan Pendamping PKH Jadi PPPK

IKLAN

Dengan alih status tersebut, wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ada peningkatan insentif dan honor bagi tenaga pendamping PKH. Minimal, lanjutnya, honor mereka tidak lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP), khususnya bagi para pendamping yang bertugas di kota-kota besar, dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dibiayai oleh negara.

Dia mengungkapkan kondisi para pendamping berada pada posisi yang memprihatinkan sekaligus dilematis di tengah kondisi naiknya harga kebutuhan pokok beras yang terjadi belakangan ini. 

“Para KPM merasa sangat terbantu dengan adanya para pendamping PKH yang mengawal penyaluran setiap bansos dari pemerintah sampai tiba ke KPM. Namun di sisi lain, ternyata masih ada para pendamping PKH yang justru kesulitan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun apa daya, mereka tidak berhak memperoleh bansos dari pemerintah,” jelasnya. 

Wisnu juga menyatakan, pada prinsipnya dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan kepastian bagi tenaga pendamping PKH untuk menjadi PPPK.

Wisnu menilai, dedikasi para pendamping PKH untuk menyukseskan program pemerintah, khususnya Kementerian Sosial tidak perlu diragukan. Mereka terbukti berhasil melaksanakan berbagai penugasan dari pusat dengan beban kerja yang tinggi.

“Ibu Kota Negara saja tetap dibangun kendati menuai banyak penolakan sejak awal. Masak tenaga pendamping PKH yang sudah mengabdi pada negara sejak tahun 2007, belum kunjung mendapat kepastian statusnya. Oleh karena itu kami akan terus mendorong dan mendukung langkah Kemensos mengusulkan kepada KementerianPAN-RB agar para pendamping PKH ini dinaikkan status mereka menjadi PPPK,” pungkasnya. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE