Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Anggota Komisi II DPR RI Apresiasi DKPP

Anggota Komisi II DPR RI Apresiasi DKPP
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu (pemilihan umum).

“Yang pertama, tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP. Karena itu menunjukan bahwa check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik,” kata Mardani saat ditemui di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Komisi II DPR RI Apresiasi DKPP

IKLAN

Terkait putusan ini, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

”Kalau terkait materi-materi dari sanksinya, maka kami percaya DKPP sudah melakukan segala sesuatunya dengan seksama,” sambung Politisi Fraksi PKS ini.

Meski demikian, Mardani menilai spesifik kesalahan dari Ketua KPU RI mestilah lebih dicari untuk lebih merinci terkait masalah tersebut.

”Inikan memang etik ya, ketika etik memang dasar hukumnya biasanya payung yang besar. Nah, spesifik kesalahannya perlu lebih dicari,” pungkasnya. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE