Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Anggota DPR Tolak Wacana Penghapusan BPH Migas

Anggota DPR Tolak Wacana Penghapusan BPH Migas
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Ist)

 
JAKARTA (Waspada):
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak wacana penghapusan BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas yang muncul dalam pembahasan Rancangan Undang Undang ( RUU ) Migas.

Menurutnya keberadaan BPH Migas masih diperlukan untuk mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak ( BBM) di seluruh Indonesia. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPR Tolak Wacana Penghapusan BPH Migas

IKLAN

Bahkan, bila perlu dibentuk kantor perwakilan BPH Migas di daerah-daerah besar untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya.

“Saya tidak sepakat dengan usulan pembubaran BPH Migas tersebut. Di tengah isu penyimpangan distribusi BBM dan gas LPG bersubsidi akhir-akhir ini, peran BPH Migas justru semakin penting,” ujar Mulyanto, Jumat (29/9/2023) di Jakarta.

Pihaknya malah mengusulkan agar distribusi gas melon tiga kilogram juga diserahkan pengawasannya kepada BPH Migas.

Menurutnya, agar distribusi BBM dan gas melon tiga kilogram tepat sasaran, maka selain perlu dibangun sistem distribusi yang handal, kelembagaan pengawasannya pun penting untuk ditingkatkan.

Alih-alih dibubarkan, politisi dari Fraksi PKS ini malah berharap kelembagaan BPH Migas diperkuat.

Pemerintah perlu memberi kewenangan pengelolaan SDM dan anggaran secara mandiri, serta pembentukan kantor wilayah kerja BPH Migas di daerah. Setidaknya di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Untuk diketahui penyimpangan BBM solar di berbagai daerah kerap terjadi, baik ke sektor industri, pertambangan maupun perkebunan. Begitu juga penyimpangan distribusi Pertalite. Hal ini menyebabkan terjadinya over kuota, yang akhirnya merugikan keuangan negara. (J05)

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE