Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Amnesti Narapidana, Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Prioritaskan Tahanan Politik

Amnesti Narapidana, Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Prioritaskan Tahanan Politik
Wakil Ketua komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. Waspada/Ist

JAKARTA (Waspada) : Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta pemerintah lebih memfokuskan rencana amnesti, abolisi maupun grasi yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana jangan bersifat terlalu umum, namun lebih fokus kepada tahanan dan narapidana politik.

“Tahanan politik tersebut baik terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial (UU ITE). Fokus itu akan selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menegakkan Hak-hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional, yang tertuang dalam Asta Cita,” kata Sugiat Santoso dalam keterangan tertulisnya diterima Waspada di Jakarta, Selasa (17/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Amnesti Narapidana, Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Prioritaskan Tahanan Politik

IKLAN

Di mana, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana secara keseluruhan termasuk, tahanan politik sampai narapidana mati kasus narkoba seperti kelompok “Bali Nine”.

Menurut Sugiat, bahwa rencana Kementerian Hukum yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 44 narapidana itu tentu penting.

Namun, penekanan kriteria dan parameter perlu dipertimbangkan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.

“Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak disentuh,” kata Sugiat yang merupakan kader Partai Gerindra.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara III ini menambahkan prioritas pemberian grasi massal ke tahanan politik adalah bukti Presiden Prabowo sebagai seorang pemimpin perduli penegakan HAM di kancah internasional.

“Amnesti, abolisi maupun grasi kepada tahanan politik yang masih menggantung, belum SP3, seperti kepada tokoh politik nasional antara lain, Mayjen Purn Kivlan Zen, Alm. Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Jumhur Hidayat perlu segera didalami. Begitu juga pada kasus-kasus lainnya, termasuk pada isu separatisme Papua,” ucapnya.

Sugiat juga meminta Kementerian Hukum dan HAM mengantisipasi tegaknya Human Rights di Indonesia.

“Dampak kebijakan amnesti ini harus diantisipasi jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi pemicu tegaknya Human Rights di Indonesia,” pungkasnya. (j01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE