Aksi Pencurian Marak, Petani Minta Perma No. 2 Tahun 2012 Dievaluasi

  • Bagikan
Aksi Pencurian Marak, Petani Minta Perma No. 2 Tahun 2012 Dievaluasi
M SOFYAN, salah seorang petani sedang memonitor situasi di seputar areal kebun kelapa sawit. Waspada/Asrirrais

PERATURAN Mahkamah Agung (Perma) RI harusnya dapat menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Perma hendaknya tidak bersifat parsial yang hanya melihat dari perspektif satu pihak, tapi dapat merugikan pihak lain.

Seperti halnya Perma No. 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Perma ini dianggap kontroversial dan dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Dalam Perma ini, tindak pidana pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2.500.000 termasuk dalam klasifikasi tindak pidana ringan (Tipiring) dan pelaku kejahatan dapat melenggang bebas karena tak dapat ditahan.

Perma ini berpotensi dapat memicu maraknya aksi pencurian. Kalangan petani kelapa sawit, terutama di Kab. Langkat sudah sangat resah karena aksi pencurian kelapa sawit di kebun-kebun milik masyarakat sudah merajalela.

Kalangan petani menganggap, Perma ini telah memicu kerawanan sosial karena para pelaku pencurian tak dapat ditahan jika nilai kerugian buah kelapa sawit yang dicuri di bawah Rp2,5 juta. “Perma ini tentu tidak adil dan sangat merugikan kalangan petani,” ujar petani kesal.

Penetapan nilai kerugian sangatlah tidak logis, karena terkesan tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban. Bagaimana tidak, bagi petani yang luas lahannya di bawah 1 Ha, hasil panen tak sampai Rp2,5 juta/dua pekan.

Salah seorang petani sawit di Kec. Besitang M. Sofyan ditemui Waspada, Sabtu (14)12), mengeluhkan maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit. “Hampir setiap malam buah sawit ada yang hilang,” ujarnya dengan nada kesal.

Sofyan nyaris setiap malam berkeliling kebun untuk mengantisipasi agar buah sawitnya tak dicuri, tapi pria bertubuh kurus ini selalu saja kebobolan karena jumlah komplotan maling cukup banyak dan mereka bergerilya dari satu kebun ke kebun lainnya.

Sofyan memliki tiga bidang kebun peninggalan almarhum ayahnya. Ketiga bidang kebun ini lokasinya tidak satu hamparan, melainkan terpisah-pisah. Kondisi inilah membuat ayah dari beberapa anak ini kewalahan mengawasi pergerakan dari komplotan maling.

Pria yang hanya tamatan SMA ini kesal atas ulah para kawanan maling. “Kebun inilah satu-satu peninggalan almarhum ayah dan hasil kebun ini yang diandalkan untuk membantu kebutuhan hidup emak yang sudah tua renta,” imbuhnya.

Kondisi serupa juga dialami Rusli. Petani sawit yang juga sekaligus nelayan tradisional ini. Ia pernah merasakan sama sekali tak memanen buah sawitnya karena keburu habis dipanen komplotan maling. Aksi pencurian ini sudah sering dialami kakek dari sejumlah cucu ini.

Sejumlah petani mengaku sangat kecewa atas pemberlakuan Perma. Para petani mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang Perma yang selama ini dirasakan petani tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Petani minta Perma ini dikembalikan ke KUHP.

Perlakuan hukum terhadap masyarakat atau petani kecil dibandingkan dengan perusahaan atau korporasi yang memliki legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) tampaknya sangat kontras. Perberbedaannya bak seperti siang dengan malam.

Bagaimana tidak, khusus untuk perusahaan perkebunan, aparat penegak hukum menjerat pelaku pencurian dengan Pasal 107 Huruf D UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Lewat UU ini, pelaku dapat ditahan meski kerugian perusahaan relatif kecil dibanding dengan kerugian masyarakat dalam kasus serupa.

Maraknya aksi pencurian, termasuk narkoba menjadi perhatian sejumlah tokoh. Belum lama ini tokoh masyarakat di Lingk IX, Kel. Bukit Kubu, Kec. Besitang, bersama warga mengadakan pertemuan khusus di Masjid Baitul Khair. Pertemuan dihadiri Babinsa Koramil-14 dan Bhabinkamtibmas Polsek Besitang.

Dalam pertemuan tersebut muncul wacana akan melayangkan petisi kepada Mahkamah Agung RI untuk meninjau kembali Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.12 Tahun 2012. Ide petisi ini muncul akibat meningkatnya aksi pencurian, khususnya buah kelapa sawit.

Salah seorang warga berpendapat bahwa Perma No. 12 Tahun 2012 menyebabkan aksi kriminalitas terus meningkat. Warga berharap MA mempertimbangkan kembali peraturan ini, karena situasi Kamtibmas saat ini sudah cukup meresahkan.

Asrirrais




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Aksi Pencurian Marak, Petani Minta Perma No. 2 Tahun 2012 Dievaluasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *