Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Akomodasi Tiga Provinsi Baru Di Papua, Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Perppu Pemilu  

Akomodasi Tiga Provinsi Baru Di Papua, Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Perppu Pemilu  
Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma (kiri) bersama Menko Polhukam Mahfud Md,(ist)

JAKARTA (Waspada): Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah diminta segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi tiga provinsi baru telah dimekarkan di Papua. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi.

Pada Senin (14/11/2022), Masduki mengungkapkan, pemerintah telah menyelesaikan draft Perppu dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun Perppu tersebut urung ditetapkan lantaran masih menunggu nasib pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas oleh DPR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akomodasi Tiga Provinsi Baru Di Papua, Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Perppu Pemilu  

IKLAN

Berkaitan dengan hal ini menurut Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma sikap responsif pemerintah sangat diperlukan.

“Kita dikejar waktu yang sangat mepet, apalagi pencalonan anggota DPD RI dimulai pada 6 Desember 2022. Pencalonan ini kan mencakup juga calon dari tiga Provinsi daerah otonomi baru (DOB) Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Jangan sampai polemik politik membuat mekanisme terbengkalai,” katanya di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu, (16/11/2022).

Anggota Komite I DPD RI ini menambahkan, kehadiran Perppu jelas akan menjadi landasan hukum yang diharapkan mampu mengakomodasi DOB secara berkeadilan.

Dia paham bahwa Perppu merupakan kewenangan Pemerintah. Namun jangan dilupakan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut untuk mendapat persetujuan dari DPR. Sementara dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus), DPD RI juga punya kewenangan khas sesuai Pasal 22 D Konstitusi, yaitu mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah.

“ Walaupun Perppu itu kewenangan Pemerintah, namun karena ada mekanisme persetujuan DPR, sementara materi Otsus dan pemekaran ini ranahnya DPD RI, maka secara politik baik jika pemerintah membahas atau meminta pandangan bersama DPD dan DPR RI. Mekanisme hukumnya jelas, namun kita butuh mekanisme politik, agar Perppu jangan sampai ditolak DPR, sementara waktu Pemilu semakin dekat dan harus mengakomodir Provinsi DOB,” urai Filep.

Senator Papua Barat ini mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati menyusun materi Perppu. Ia berharap materi Perppu Pemilu benar-benar sesuai dan menjawab kebutuhan yang ada. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE