JAKARTA (Waspada): Ciri seorang advokat harus berintegritas dan mempunyai rasa malu. Dalam kaitan itu
Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum mendorong advokat untuk menjaga integritas. Harkat dan martabat advokat akan hancur apabila ada advokat yang tak berintegritas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan sikapnya dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Media Center MPR/DPR/DPD Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sekalipun berintegritas masalah utama yang perlu disandang para advokat, masih diperlukan, “siapa yang menilai advokat itu berintegritas atau tidak,” ungkap Dimyati.
Untuk itu menurut politisi Fraksi PKS itu, kehadiran negara diperlukan supaya terbentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia.
“Negara perlu hadir dalam membentuk Dewan Pengawas Advokat untuk menjaga harkat martabat advokat. Supaya advokat kuat agar dilakukan pembaharuan. Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalua ada yang tidak berintegritas,” kata Dimyati.
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Hinca IP Pandjaitan mengatakan advokat merupakan profesi mulia. Hinca menyatakan advokat juga setara dengan penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi.
Senada dengan Dimyati, Hinca pun menekankan pentingnya advokat berintegritas.
“Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” ujar Hinca.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi mengatakan pihaknya telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas.
“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi,” kata Muliadi.
“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” ucap Muliadi.
Seorang advokat tambahnya lagi, harus mempunyai rasa malu. Malu melakukan kesalahan.
“Rasa malu dulu diutamakan karena berintegritas seorang advokat suatu keharusan. Untuk itu perlu dijaga dengan adanya Dewan Pengawas yang berfungsi,” ujar Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi.
Sementara itu, mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun mengatakan hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut.
“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” kata Gayus.(j04)