Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

PGRI Minta Dirjen GTK Cabut Surat Pembatalan Penempatan 3.043 Guru P1

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) prihatin atas pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar Prioritas 1 (P1) dalam seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembatalan diumumkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan atas nama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) lewat surat nomor 1199/B/GT.00.08/2023.

“Prihatin atas kebijakan Kemendikbudristek RI yang membatalkan penempatan 3.043 guru pelamar P1. Hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementrian penyelenggara, dan semakin mengkonfirmasi rangkaian karut marut kebijakan seleksi Guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021,” ujar Ketua Umum PB PGRI, Prof DR Unifah Rosyidi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Keprihatinan itu merupakan aspirasi seribu guru yang hadir dalam Forum Aspirasi Guru Indonesia yang digagas oleh PB PGRI, Selasa (7/3/2023).

Karena itu, PGRI meminta kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas nama Mendikbudristek, mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1.

Pasalnya, secara objektif para guru Pelamar P1 teah dinyatakan lulus Passing Grade dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022 dan berdasarkan janji dari pemerintah mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan.

“Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing,” ujar Unifah.

PGRI juga mengimbau kepada Dirjen GTK atas nama Mendikbudristek dan Kementrian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1.

“Argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas bahwa verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya, namun hal tersebut justru merugikan para guru terdampak. Sebab tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya,”jelas Unifah.

Di sisi lain, proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.

Karena itu PGRI meminta kepada Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK dan Kementrian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi, sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan, lalu membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru Pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki.

“Apabila 3.043 guru Pelamar P1 tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru sejumlah yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun,” tandasnya.

“Kementerian penyelenggara dan Panselnas agar segera menuntaskan persoalan guru honorer melalui pengangkatan 65.954 guru P1 sebagai ASN PPPK di tahun 2023 ini dan mendorong pembukaan formasi guru seluas-luasnya oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah daerah agar target rekrutmen 1 juta guru PPPK dapat dipenuhi tahun 2024 ini,”sambung Unifah.

Dia juga meminta agar dalam pengumuman resmi 10 Maret 2023, Kementrian Penyelenggara dan Panselnas dapat mengumumkan penempatan ataupun optimalisasi secara berkeadilan dengan mengakomodir seluruh Pelamar baik P1, P2, P3, dan P4 yang memenuhi syarat. Jangan sampai suasana kebatinan para guru tercederai untuk kesekian kalinya, merasa digantung nasibnya, diberi harapan palsu, atau malah terkesan diterlantarkan.

“PGRI juga berpesan kepada semua pihak untuk tidak mudah terpancing, mengedepankan hati dan kepala dingin untuk bersama sama mencari penyelesaian terbaik. Kita bersama sama berupaya agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif untuk kebaikan bersama dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan dunia pendidikan di Tanah Air,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panselns guru PPPK akan mengumumkan hasil seleksi pada 10 Maret 2023. Di sela itu, surat pengumuman pembatalatan dikeluarkan Kemendikbudristek.(J02)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *