Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

9 Legislator Positif Covid-19, DPR RI Kembali Terapkan Sistem WFH

JAKARTA (Waspada): DPR RI kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung parlemen. Hal ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sistem work from home (WFH) akan kembali diterapkan mulai hari ini, Kamis (3/2/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

9 Legislator Positif Covid-19, DPR RI Kembali Terapkan Sistem WFH

IKLAN

Keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” ujar Puan Maharani. 

Puan menjelaskan, rapat fisik yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia san Kebudayaan itu.

“Peserta rapat kerja 

 atau rapat dengar pendapat wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” imbuh politikus PDI Perjuangan itu. 

Aturan pembatasan di area kompleks DPR RI yang b

mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. “Menyesuaikan situasi pandemi,” kata Puan.

Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Hal ini menyusul adanya temuan kasus positif yang relatif cukup banyak.

Berdasarkan data Setjen DPR RI, per kemarin, Rabu (2/2/2020), ada 9 anggota dan 80 pegawai DPR RI positif Covid-19. (J05/irw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE