Scroll Untuk Membaca

Nusantara

7,99 Juta Usia Kerja Belum Terserap Pasar Kerja. 

7,99 Juta Usia Kerja Belum Terserap Pasar Kerja. 
Usia Kerja Belum Terserap / ist

JAKARTA (Waspada): Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Moh. Eddy Mahmud menyampaikan, masih ada sekitar 7,99 juta penduduk usia kerja yang belum terserap di pasar kerja alias pengangguran. 

Sedangkan per Februari 2023 BPS mencatat, sebanyak 146,62 juta penduduk usia kerja masuk sebagai angkatan kerja. Meskin tidak semua terserap di pasar kerja. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

7,99 Juta Usia Kerja Belum Terserap Pasar Kerja. 

IKLAN

“Dari yang masuk di pasar kerja, sebesar 146,62 juta orang tidak semua terserap di pasar kerja. Dengan demikian, masih ada sekitar 7,99 juta orang yang masih belum terserap,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023). 

Sementara itu, dari 146,62 juta angkatan kerja, sebanyak 138,63 juta orang terserap di lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia. Jumlah ini meningkat 3,02 juta orang atau naik 2,23 persen dibandingkan posisi Februari 2022. 

Dengan demikian, lanjut Edi, BPS mencatat angka pengangguran tersebut berkurang 0,41 juta atau turun 4,88 persen dibandingkan Februari 2022.

Jika dilihat lebih detail, penduduk yang bekerja terdiri atas pekerja penuh 92,16 juta orang atau meningkat 3,74 orang. Mereka yang masuk kategori ini adalah para pekerja dengan jam kerja minimal 35 jam seminggu.

Dari jumlah tersebut juga ada sekitar 36,88 juta orang yang masuk sebagai pekerja paruh waktu, meningkat sekitar 0,34 juta orang. 

Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain. 

Kemudian, pekerja setengah pengangguran tercatat sebesar 9,59 juta orang atau turun 1,06 juta orang, atau 9,95 persen. 

Mereka yang masuk kategori ini adalah para pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan lainnya. (J03) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE