Scroll Untuk Membaca

AcehInternasionalNusantara

62 Jemaah Sakit Miqat Di KKHI

62 Jemaah Sakit Miqat Di KKHI
MENUNTUN IHRAM: Sejumlah petugas Bimbad menuntun ihram jemaah calhaj sakit saat dievakuasi dari KKHI Madinah ke Makkah, Arab Saudi, Sabtu (17/6) dini hari. Waspada/Muhammad Ishak

Laporan Haji: Muhammad Ishak

MADINAH (Waspada): Layanan Bimbingan Ibadah (Bimbad) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, membimbing dan menuntun puluhan jemaah calon haji (calhaj) sakit saat mengambil miqat dan berihram ketika dievakuasi dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah ke Makkah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

62 Jemaah Sakit Miqat Di KKHI

IKLAN

Evakuasi dilakukan bertahap setelah mendapat persetujuan dari dokter yang menanganinya. Hingga kini, jumlah jamaah calhaj yang dievakuasi setelah berihram berjumlah 62 jemaah. Setiba di Makkah, para jemaah sakit akan dibawa untuk dilanjutkan perawatan di KKHI setempat.

“Seluruh jemaah calhaj yang miqat di KKHI Madinah ini semuanya niat isytirath (bersyarat–red). Jika nanti terkendala dan tidak bisa melanjutkan unrah wajib, maka ihramnya bisa dibatalkan,” kata Kasi Pelayanan Bimbad Daker Madinah PPIH Arab Saudi, Yendra Al Hamidy, Sabtu (17/6).

Menurutnya, setiap jemaah calhaj gelombang pertama yang mendarat ke Bandara AMAA Madinah, wajib umrah wajib ketika memasuki ke Makkah. Meskipun jemaah sakit, tetap harus berniat ihram, tetapi niatnya bersyarat.

“Ketika sesampai di Makkah, jemaah yang sakit ini tidak bisa menyelesaikan umrahnya, maka diperbolehkan membatalkan ihram,” kata Yendra Al Hamidy.

Untuk miqat jemaah calhaj seharusnya di Bir Ali-Hijrah, tetapi untuk jemaah calhaj sakit dan kesehatannya menurun, maka dibolehkan berniat dan mengambil miqat di KKHI Madinah.

“Alhamdulillah, hingga saat ini kita sudah bimbing dan tuntun 62 jemaah sakit saat hendak dievakuasi ke Makkah,” kata Yendra, seraya mengatakan, jemaah yang sakit dalam perjalanan ikut didampingi keluarga dan petugas medis sampai di Makkah. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE