Laporan Haji: Muhammad Ishak
ARAB SAUDI (Waspada): Kementerian Agama RI telah menyiapkan dan akan segera membagikan 209.782 sertifikat haji untuk jemaah yang menunaikan ibadah haji Tahun 2023 M/1444 H. Sertifikat haji dibagikan secara gratis setelah jemaah tiba di Tanah Air.
“Seluruh jemaah dan petugas haji akan mendapatkan sertifikat haji, termasuk sertifikat jemaah wafat yang nantinya akan diserahkan ke keluarganya,” kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat, Sabtu (22/7).
Sejalan dengan arahan Menteri Agama RI, jemaah yang dibadalkan hajinya akibat sakit juga akan mendapatkan sertifikat haji, termasuk jemaah wafat, baik wafat di embarkasi, wafat di pesawat maupun wafat di Tanah Suci. “Seluruh petugas haji juga akan mendapatkan sertifikat haji,” terang Arsad Hidayat.
Untuk mencetak sertifikat haji, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Se-Indonesia, guna menyampaikan ke seluruh Kankemenag kabupaten/kota agar segera mencetak dan membagikan sertifikat haji ke jemaah berdasarkan alamat domisili jemaah.
“SE ini mengamanahkan kankemenag kabupaten/kota harus melayani jemaah sampai ke pembagian sertifikat haji, sehingga jemaah di daerah cukup menunggu sertifikat haji dibagikan petugas haji di daerah, tidak perlu ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jadi kita harap dicetak dan dibagikan segera ke jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Air,” tegas Arsad.
Jemaah yang hajinya dibadal, maka nantinya akan mendapatkan dua sertifikat yaitu sertifikat haji dan sertifikat badal haji. Menurutnya, pemberian sertifikat haji atau sertifikat badal haji pertama kali dikeluarkan Kementerian Agama RI dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sepengetahuannya, sambung Arsad, pemberian sertifikat haji untuk jemaah pertama kali dilakukan Kementerian Agama RI. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah dilakukan terobosan tersebut.
“Awal-awal sertifikat haji diterbitkan maskapai yang mengangkut jemaah haji dari Tanah Air ke Tanah Suci. Namun itu bukan sertifikat haji yang diterbitkan pemerintah melalui Kemenag RI,” terang Arsad.
Pemberian sertifikat haji tersebut bentuk perhatian pemerintah melalui Menteri Agama RI terhadap jemaah haji Indonesia dimulai dari Tahun 2023. “Sertfikat ini hanya bukti dan pengakuan pemerintah terhadap penduduk negeri ini yang melaksanakan ibadah haji, baik secara mandiri maupun dibadalhajikan,” sebut Arsard.
Untuk pengambilan sertifikat, tutur dia, sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun. Jemaah haji cukup membawa identitas dalam bentuk KTP atau paspor ketika pengambilan. “Untuk jemaah lansia juga bisa diwakilkan ke pihak keluarganya dengan membawa surat keterangan wakilah atau surat kuasa,” pungkas Arsad. (b11).