MEDAN (Waspada): Sejumlah warga mengadu ke Fraksi PKS DPRD Sumut tentang jalan yang semakin hancur akibat dilalui kendaraan bertonase tinggi di Jalan Pasar Nippon, Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Medan.
“Kita minta DPRD Sumut berkordinasi dengan Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mencegah makin hancurnya jalan di Pasar Nippon,” kata Syahrul Idris kepada Waspada di Medan, Kamis (14/12).
Ia bersama sejumlah warga Marelan lainnya menyampaikan hal itu usai diterima anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, H Hanafi di ruang dewan.
Menurut Syahrul, truk bertonase tinggi hingga kini menggunakan jalan Nippon tersebut sehingga mengancam kerusakan. “Ada yang lebih dari 30 ton, padahal kapasitas jalan hanya 8 ton,” kata Syahrul.
Selain itu, pembangunan gudang di sekitaran jalan tersebut diduga menyalahi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.
Syahrul menyebutkan, dirinya bersama warga Marelan khawatir selain terancam hancur, kondisi jalan yang berdebu juga menyebabkan gangguan pernafasan.
“Ini sudah beberapa kali kami menyampaikan aspirasi, sebelumnya di DPRD Medan, akhir Nopember lalu, namun tidak memberi hasil maksimal,” katanya.
Syahrul mengingatkan, jika dibiarkan tanpa solusi, maka dikhawatirkan jalan semakin hancur, dan mengganggu ekonomi warga setempat.
Merespon keresahan itu, anggota DPRD Sumut H Hanafi mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, untuk mencari solusi terbaik agar ada tindakan tegas bagi pelanggar tonase jalan.
“Kita berharap ada solusi, karena warga yang mengadu ini dari Dapil saya, yakni Medan Marelan,” kata Hanafi, anggota dewan Dapil Sumut 1, yang meliputi 11 kecamatan, yakni Kec. Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Medan Timur, ini.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) sudah mengeluarkan surat Nomor: 600/3086, tanggal 21 September 2021, terkait lebar jalur Jalan Takenaka adalah 5,50 meter dan lebar jalur Jalan Pasar Nippon adalah 3,30 meter.
Selain itu, Kecamatan Medan Marelan telah memberikan surat imbauan nomor: 640/972, tanggal 24 September 2021 kepada para pemilik/penanggung jawab gudang di lokasi itu.
Imbauan tersebut meminta agar truk bermuatan kontainer dan sejenisnya tetap tidak beraktivitas di Jalan Pasar Nippon, Kecamatan Medan Marelan sampai dengan diterbitkannya Kelas Jalan tersebut oleh Wali Kota yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Medan.
Tanggal 24 Oktober 2021, Wali Kota juga sudah meninjau gudang penyimpanan truk. Wali kota menyatakan langsung kepada masyarakat, kalau itu adalah Jalan Kelas III dan kendaraan yang dapat melintasi jalan tersebut adalah kendaraan dengan beban maksimal 8 ton. (cpb)