MEDAN (Waspada): Eva Natalia Panjaitan, warga Lingkungan XIV, Kelurahan Sidorame Timur melaporkan oknum Kepala Lingkungan XIV, MCS ke Camat Medan Perjuangan, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kehadiran warga Gg Katik Walik itu didampingi rekannya, Yarmina Laiya diterima Yunita, staf Kecamatan Medan Perjuangan, di kantor Camat, Jl. Pendidikan No.89, Tegal Rejo, Medan, Senin (27/5).
Kepada Yunita, Eva menyesalkan perbuatan oknum Kepling XIV, MCS yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik, dengan menginformasikan dirinya berselingkuh, bulan April 2024 lalu.
“Tudingan itu telah menyebar dari mulut ke mulut, sehingga membuat saya malu bahkan stres. Saya pastikan, tudingan itu tidak benar,” tegas Eva.
Eva kemudian memproses masalah ini ke penegak hukum, dengan mengadukannya ke advokat dan penasihat hukum Yosua Tahyudi R Panjaitan, namun berakhir dengan mediasi, yang diprakarsai Kelurahan Sidorame Barat II pada 10 Mei 2024.
Puncaknya pada 14 Mei 2024, para pihak diundang memberikan klarifikasi, yang disudahi perdamaian, antara MCS selaku Kepling XIV, dengan Eva Natalia Panjaitan, Babinsa, Babikamtibmas, Sekretaris Lurah Sidorame Barat II, dan RJS, oknum yang disebut-sebut menginformasikan perbuatan asusila dengan Eva.
Meski sudah berdamai, namun pada praktiknya, nama baik Eva sudah tercemar di lingkungan tempat tinggalnya yang menyebabkan rusaknya reputasi nama baiknya.
Karenanya, Eva berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti oleh Camat Medan Perjuangan.
Selain dugaan pencemaran nama baik, MCS disorot seratus warga terkait perbuatan melawan hukum. Bahkan mereka mendesak Walikota Medan Bobby Nasution mencopot MCS, karena diduga menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) secara tidak transparan bahkan diberikan kepada orang yang bukan berhak menerima.
Merespon itu, Kepling XIV Manner Christian Siagian kepada Waspada membantah tudingan tersebut. Soal dugaan pencemaran nama baik, Manner mengatakan sudah selesai. Begitu juga masalah bantuan tunai kepada warga. “Semua sudah selesai,” ujar Manner. (cpb)