Warga Desak Batalkan Pelantikan Kepling Lingkungan XI Sei Agul

  • Bagikan
SEJUMLAH warga mendesak pelantikan Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan XI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dibatalkan. Alasannya, sang kepling diketahui bukan merupakan representasi atau dukungan dari masyarakat.Waspada/ist
SEJUMLAH warga mendesak pelantikan Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan XI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dibatalkan. Alasannya, sang kepling diketahui bukan merupakan representasi atau dukungan dari masyarakat.Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga mendesak pelantikan Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan XI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dibatalkan. Alasannya, sang kepling diketahui bukan merupakan representasi atau dukungan dari masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi protes dilontarkan salah seorang warga, Fatimah Lubis yang menyebutkan, pihaknya mendesak pelantikan secepatnya dibatalkan, karena yang bersangkutan bukan representasi dukungan mereka.

Mayoritas warga, kata Fatimah, tidak mendukung Kepling terpilih. Sebab, Kepling bersangkutan tidak berdomisili di Lingkungan XI. “Baru sekitar 4 hari menjelang pelantikan, beliau ditumpangkan di salah satu rumah di sini,” sebut Fatimah.

Selain itu, sebut Fatimah, warga tidak mengetahui kinerja Kepling terpilih, karena warga tidak mengetahui tinggal di mana selama ini. 

“Kami tidak tahu beliau tinggal di mana selama ini. Kalau terjadi apa-apa di lingkungan ini, kemana kami harus mengadu, karena beliau tidak tinggal di sini,” ujarnya.

Di sisi lain, tambah Fatimah, pihak kelurahan tidak ada melakukan verifikasi terhadap calon Kepling yang akan dipilih. “Kalau tidak salah, sepengetahuan kami soal verifikasi itu ada aturannya. Yang jelas, Kepling ini bukan dukungan warga,” tegas Fatimah.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Edi Saputra, meminta Camat untuk selektif dan tidak “bermain” dalam masalah Kepling. Sebab, masalah Kepling sudah diatur dalam Perda Kota Medan No. 9 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

Di dalam Perda, sambung Edi, jelas dinyatakan calon Kepling merupakan penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

Administrasi Kependudukan (Adminduk) (KK dan KTP, red) calon Kepling tersebut, tambah Edi, harus ada dan terlihat sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah.

“Penegasan ini juga di perkuat dengan Perwal No. 21 tahun 2021. Jadi, kalau ada calon Kepling tidak berdomisili di lingkungan tersebut, Camat harus menganulirnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” tegasnya.

Mundur

Sementara itu, anggota DPRD Medan Antonius D Tumanggor menyayangkan sikap Lurah Sei Agul dan dan Camat Medan Barat terkait masalah Kepling Lingkungan X1, Kelurahan Sei Agul, yang tak kunjung tuntas.

“Kalau nggak mampu Lurah Sei Agul dan Camat Medan Barat mundur saja. Saya minta Walikota melalui Kabag Tapem agar meninjau SK Kepling XI Sei Agul dan mengecek ke lapangan dan jangan berulang-ulang demo ke kantor Camat Medan Barat,” tegas Tumanggor, kemarin. 

Putra Sei Agul Kec Medan Barat menyebut kejadian ini sungguh memalukan, karena sang Kepling Ling X1 tidak dikenal masyarakat dan tidak ada dukungan dari masyarakat di sana.

“Ada apa lurah dan Camat, sehingga masalah yang sudah terjadi selama dua bulan ini tidak kunjung selesai,” tandas politisi Nasdem dan anggota dewan dua periode serta Ketua Umum SOPO ATRESTORASI BERSATU, ini.(rel)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Warga Desak Batalkan Pelantikan Kepling Lingkungan XI Sei Agul

Warga Desak Batalkan Pelantikan Kepling Lingkungan XI Sei Agul

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *