MEDAN (Waspada): Wali Kota Medan Muhammad Boby Afif Nasution, merespon usulan DHD45 Sumut untuk mengabadikan nama Mr.Teuku Muhammad Hassan Gubernur Sumatera Pertama dan Mr SM Amin Nasution Gubsu Pertama yang sudah menjadi Pahlawan Nasional sebagai nama jalan di Kota Medan.
Hal ini dinyatakannya menjawab usulan dari Sekum DHD45 Sumut Dr Eddy Syofian M.AP saat acara Coffee Morning Wali Kota Medan dan Fokorpimda Kota Medan bersama Forum Strategis (FKUB,FKDM,FPK,) Ormas Keagamaan, DHC45,LVRI dan pimpinan OPD kota medan di Gedung Juang45 Sumut jl Pemuda 17 Medan,Rabu(5/1).
Gelar Cofffee morning Pemko Medan ini dilaksanakan di Gedung Juang45 atas permintaan Wali Kota untuk mengingatkan perjuangan Generasi45 yang menurut beliau tidak bisa dilupakan karena generasi45 lah yang memerdekaan negara ini dan menyusun.idiologi Pancasil dan UUD1945.
“Semangat kebangsaan itu yang kita hadirkan untuk kita semua berjuang medan ” ujar menantu Presiden Jokowi ini.
Sebelumnya Sekum DHD45 Sumut menyampaikan kepada Wali Kota Medan bahwa Pengurus DHD45 Sumut, LVRI Sumut,Kwarda. Pramuka Sumut bersama DHC45 Medan,serta sejarawan dari USU dan UNIMED pernah mengajukan 2 tahun lalu usulan kedua nama Pahlwan Nasional dari Sumut ini sebagai nama jalan di kota Medan.
” Kami ingin masa kepemimpinan pak Boby Nasution usulan ini bisa direalisasikan ” ujar Eddy Syofian didampingi Ketua Bidang Infokom Dr H.Sakhira Zandi MSi.
Bejo Pahlawan Nasional
Dalam kesempatan tersebut Dr Eddy Syofian M.AP juga meminta kepada Wali Kota Medan untuk mengusulkan Pejuang Medan Area Mayor Bejo sebagai Pahlawan Nasional.
Menurut Eddy , Mayor Bejo adalah Pemimpin Pasukan Perang Gerilya Medan.Area sejak tahun 1942 sampai Agresi Belanda I dan II yang terkenal dasyat peperangan tersebut.
Di Indonesia kata Eddy Syofian ada 4 wilayah peperangan besar yakni : Perang 10 November di Surabaya, Perang Bandung Lautan Api, Perang Ambarawa dan Perang Medan Area yang tugunya berdiri kokoh di Jl Sutomo yaitu Tugu Apollo.
Usai acara Coffee morning DHD45 Sumut menyerahkan Cenderamata kepada Walikota Medan berupa duplikat Uang Republik 1949 (URIPSU), Uang Republik Tapanuli ( ORITA) tahun 1949 dan Uang Daerah Karo tahun 1947 sebagai alat tukar yang sah pada masa itu atas persetujuan Presiden Soekarno karena negara Pemerintah tidak memiliki dana untuk membantu pertempuran.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.