Waktu Penghapusan Denda PKB Diperpanjang

  • Bagikan
Waktu Penghapusan Denda PKB Diperpanjang

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memperpanjang waktu penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKBzz) dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Yakni dari seharusnya tanggal 30 November, menjadi tanggal 22 Desember 2022. Alasannya, karena membludaknya pemilik kendaraan di hari-hari terakhir, dan masih belum selesainya proses mutasi dari provinsi lain.

Penjelasan tentang perpanjangan waktu penghapusan denda PKB dan gratis BBNKB, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Padan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut Achmad Fadly, Rabu (30/11). Penjelasan dilakukan dalam jumpa pers bersama Kepala Cabang PT. Jasaraharja Sumut Thamrin Silalahi, dan Kasi STNK Polda Sumut Kompol Anggun Andhika Putra, di Kantor PT. Jasaraharja Sumut.

Achmad Fadly mengatakan, Pemprovsu memutuskan untuk memperpanjang program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB Akselerasi Pemulihan Ekonomi Pasca Pendemi Covid-19. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubsu No. 188.44/941/KPTS/2022, tanggal 23 November 2022.

Fadly menyampaikan, di dalam SK Gubsu disebutkan bahwa periode pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 22 Desember 2022. Sedangkan periode pembayaran diperpajang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Menjawab wartawan, Fadly menyebutkan bahwa ada dua alasan utama yang membuat program ini diperpanjang. Yakni, karena membludaknya pemilik kendaraan yang mendaftarkan penghapusan denda PKB/BBNKB mereka di hari-hari terakhir. Yakni, menjelang berakhirnya batas waktu tanggal 30 November 2022.

Disebutkan Fadly, sepertinya sudah menjadi budaya di masyarakat, mereka baru terlihat sibuk mengurus pada hari-hari terakhir. ‘’Sehingga kantor-kantor kita (pelayanan Samsat) membludak,’’ katanya.

Alasan selanjutnya, menurut Fadly adalah, ternyata sampai tanggal 30 November 2022, masih banyak ditemui proses mutasi kendaraan bermotor dari provinsi lain yang belum selesai. Tercatat lebih kurang ada 1.600 unit kendaraan lagi yang belum selesai mutasinya. ‘’Itu ada dari DKI Jakarta, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau dan lainnya,’’ ujarnya.

Tentang keberhasilan dari program penghapusan denda PKB/BBNKB ini sendiri, diakui Fadly, cukup baik. Karena pada periode pertama (6 September – 30 November), bisa menggungah pemilik kendaraan. Terbukti pada periode itu ada pertambahan kendaraan yang membayar pajak sebanyak lebih kurang 1.812.000 unit. Yakni dari rata-rata 3 juta unit pada tahun lalu, menjadi 4.812.000 uni pada saat ini.

Tetap Mendukung

Sementara itu, Kepala Cabang PT.Jasaraharja Sumut Thamrin Silalahi, mengaku tetap mendukung program program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB Akselerasi Pemulihan Ekonomi Pasca Pendemi Covid-19, ini. Artinya, mereka juga ikut memperpanjang pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLJ) kepada pemilik kendaraan.

Dikatakan Thamrin Silalahi, sama seperti pembebasan PKB/BBNKB, maka PT.Jasaraharja juga tidak memungut lagi denda tunggakan pembayaran SWDKLJ pada tahun-tahun sebelumnya. ‘’Itulah komitmen kita dalam mendukung program ini,’’ katanya.

Begitupun, Thamrin mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk melunasi SWDKLJ mereka. Karena manfaatnya juga akan dikembalikan kepada masyarakat, yang mengalami kecelakaan dalam berlalulintas.

Kegiatan hari itu tidak saja diisi oleh penjelasan tentang perpanjangan masa penghapusan denda PKB/BBNKB. Setelah itu juga dilakukan peresmian Sekretariat Tim Pembina Samsat Sumut. Tempatnya dipilih juga di Kantor PT. Jasaraharja Cabang Sumut, di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Medan.

Thamrin Silalahi menyebutkan, Sekretariat Tim Pembina Samsat Sumut akan berfungsi untuk membahas masalah-masalah kesamsatan. Yakni, bila ada perubahan terkait regulasi PKB dan BBNKB maupun perubahan regulasi tentang SWDKLJ. (m07)

Waspada/zul harahap
Kepala BP2RD Sumut Achmad Fadly (tengah) bersama Kepala Cabang PT. Jasaraharja Sumut Thamrin Silalahi dan Kasi STNK Polda Sumut Kompol Anggun Andhika Putra, usai meresmikan Sekretariat Tim Pembina Samsat Sumut.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Waktu Penghapusan Denda PKB Diperpanjang

Waktu Penghapusan Denda PKB Diperpanjang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *