Scroll Untuk Membaca

Medan

Waktu Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Mudik Nataru

KAPOLDASU Irjen Panca Putra Simanjuntak memerhatikan arus jalan untuk mudik selama perayaan Natal dan tahun baru di Dit Lantas Poldasu, kemarin. Waspada/Ist
KAPOLDASU Irjen Panca Putra Simanjuntak memerhatikan arus jalan untuk mudik selama perayaan Natal dan tahun baru di Dit Lantas Poldasu, kemarin. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah Sumatera Utara dibatasi selama masa arus mudik dan arus balik Natal dan tahun baru.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pengaturan itu dilakukan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Waktu Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Mudik Nataru

IKLAN

Pengaturan tersebut, kata dia, adalah keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.

“Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut,” kata Hadi kepada wartawan, Jumat (23/12).

Dalam surat keputusan itu, pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 Kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang dan bahan bangunan.

Pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan pada masa libur Natal 2022, yakni arus mudik pada Jumat 23 Desember 2022 pukul 12:00 – Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24:00 WIB.

Kemudian, arus balik Minggu 25 Desember 2022 pukul 12:00 – Senin 26 Desember 2022 pukul 24:00 WIB. 

Lalu pada masa libur tahun baru 2023, yakni arus mudik Jumat 30 Desember 2022 pukul 00:00 – Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12:00 WIB. Arus balik Minggu 1 Januari 2023 pukul 12:00 – Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08:00 WIB.

Selanjutnya pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari; ruas jalan nasional yakni, batas Provinsi Aceh – batas Kota Stabat. 

Batas Kota Medan – Tebing Tinggi, Tebing Tinggi – Rantau Prapat, batas Provinsi Riau, Sp. Kota Pinang – batas Kab. Paluta-Gunung Tua-Pal XI, batas Kota Padangsidimpuan – batas Kab. Tapanuli Selatan – jembatan merah- Ranjau Batu (batas Provinsi Sumbar).

Kemudian, Tebing Tinggi – Pematangsiantar, Pematangsiantar -Parapat Simalungun-Porsea, Porsea-Tarutung-Sibolga, batas Kab. Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI, Sibolga – batas  Kab. Tapsel-Padangsidimpuan.

Selanjutnya Medan-Berastagi-Kabanjahe, Kabanjahe -Merek- Sidikalang – Dolok Sanggul-Sibolga, Dolok Sanggul-Siborong borong, Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok dan Tele-Samosir.

Sedangkan ruas jalan provinsi, yakni Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan, batas Binjai-Timbang Lawang, Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul – batas Kota Tebing Tinggi, batas Deliserdang-Sp.Pantai Cermin, Sei Bejangkar-Tanjung Tiram, batas Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggi, Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan.

Lalu, Perdagangan – Bandar Masilam (batas Kab. Batubara), Pematangsiantar-Tanah Jawa- batas Asahan, Sp. Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras, Porsea-batas Asahan, Aek Nabara-Negeri Lama-Sp. Labuhan Bilik-Panipahan, jembatan merah-Muara Soma-Sp.Gambir.

Namun pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut nahan bakar minyak atau bahan bakar gas, narang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Juga barang pokok, terdiri beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

Hadi mengatakan, angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya itu harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan dterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dannama dan alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE