Scroll Untuk Membaca

MedanSumut

Wakil Ketua DPRDSU Minta PTPN II Jangan Melakukan Pengosongan Lahan Di Desa Bangun Rejo

MEDAN (Waspada): Wakil Ketua DPRDSU Provinsi Sumatera Utara Irham Buana meminta PTPN II jangan melakukan pengosongan lahan yang selama ini diusahai warga Desa Bangun Rejo. Apalagi,
lahan yang terletak di Desa Bangun Rejo – Tanjung Morawa seluas 52, 4752 Ha yang sekarang dijadikan areal bercocok tanam merupakan objek tanah Landreform tahun 1968 dan 1984.

“Saya meminta agar PTPN II jangan mengosongkan lahan tersebut. Masyarakat harus dilindungi agar tidak menimbulkan konflik dan saya akan memanggil pihak PTPN II dan instansi terkait lainnya,” ujar Irham Buana Nasution saat menerima kunjungan Kelompok Masyarakat Petani Kecamatan Tanjung Morawa khususnya mereka yang menguasai lahan pertanian di Desa Bangun Rejo Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/6) di ruangan Wakil Ketua DPRD Sumut.
Irham menambahkan, sebagai Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar meminta dan menyatakan sikap agar PTPN 2 jangan melakukan pengosongan / pembersihan terlebih dahulu terhadap lahan yang di kuasai oleh masyarakat petani ini agar kemudian ada kejelasan masalah dulu dan kemudian tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan.
“Apapun alasannya warga masyarakat petani harus kita lindungi bersama dan kemudian tidak menimbulkan masalah hukum di belakang hari,” sebut Politisi Partai Golkar ini yang berjanji akan meninjau lahan landreform milik petani di Desa Bangun Rejo dalam waktu dekat.
Selain itu, tambah Irham, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi A bersama sama dengan BPN Deliserdang, Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara, PTPN II, Bupati Deliserdang, Camat dan Kepala Desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Ketua DPRDSU Minta PTPN II Jangan Melakukan Pengosongan Lahan Di Desa Bangun Rejo

IKLAN

Kepada Wakil Ketua DPRD Sumut, Indra Mingka selaku pendamping para petani melaporkan bahwa kedatangan para petani dan ahli waris terkait adanya rencana PTPN II yang mau membersihkan dan mengosongkan lahan landrefom yang selama ini dikuasai petani sejak tahun 1997.

“Lahan itu terletak di Bangun Rejo – Tanjung Morawa seluas 52, 4752 Ha sedang dijadikan areal bercocok tanam yang merupakan objek tanah Landreform tahun 1968 dan 1984. Sejak tahun 1997 sudah dikuasai petani kembali sebab mereka yakin areal itu lahan milik mereka secara turun menurun yang sebelumnya dikuasai oleh PTPN 2 dan diluar HGU,” jelas Indra Mingka didampingi Johan Merdeka dan Rizaldi Manaf kepada Waspada, Rabu (14/6) usai diterima Wakil Ketua DPRD Sumut.
Dijelaskan Indra Mingka, objek landreform para petani dulunya Desa Lau Barus berdasarkan :

  1. SK. GUBERNUR No. 2 / HM/LB/1968, tgl 19 Maret 1968, Luas 321 Ha, Jumlah Petani 168 Orang.
  2. SK. Kep. Gub Kepala Daerah TK.I Sumut
    No. 592.1- 138 / DS / XII / 1984, tgl 28 Des 1984, Seluas 52, 4752 Ha, Jumlah 53 Orang petani.

Indra menguraikan, perlu diketahui bahwa tanah PTPN-II adalah eks. PTP-IX semula terdaftar an. NV. Senembah Maatschappij dan NV. Deli Maatschappij.
“Setelah nasionalisasi berubah menjadi PPN. Sumut-5 dan PPN Aneka Tanaman-II, selanjutnya berubah menjadi PTP-II, lalu direstrukturisasi dengan PTP-IX terakhir menjadi PTPN-II,” beber Indra.

Untuk daerah PTPN II Limau Mungkur, tambah Indra, objek areal tanah Perkebunan pasti berbeda dengan Objek Tanah Landreform yang dibuat Pemerintah waktu masa itu
melalui Kepala Agraria Kabupaten Deliserdang pada 03 April 1968 berada di Desa Lau Barus ( sekarang ini sudah
pemekaran masuk menjadi Desa Bangun Rejo, Desa Tandukan Raga, Desa Aek Pancur dan Desa Lau Barus Baru.

Dugaan Indra Mingka pada proses pendaftaran tanah untuk memperpanjang HGU pada tahun 2000, lahan objek Landreform dimasukkan dalam pengukuran tanah pada tahun 1997 Untuk digabungkan sehingga terbitlah Sertifikat HGU No 94 / Lau Barus Baru, tanggal 20 Juni 2003 a.n PTPN 2 Limau Mungkur seluas 1.313,35 Ha.

Bukti pengukuran itu mengacu pada Peta Pendaftaran No. 47 / 1997, tgl 24 Nop 1997 yg diterbitkan oleh Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Drs. M.Saleh Manaf / Nip 010071431.
“Harapan perwakilan para petani Desa Bangun Rejo agar PTPN 2 menghormati pernyataan yang disampikan Wakil Ketua DPRD Sumut Bapak Irham Buana, SH untuk tidak melakukan pembersihan dan pengosongan lahan para petani,” harap Indra.(m27)

Wakil Ketua DPRDSU Minta PTPN II Jangan Melakukan Pengosongan Lahan Di Desa Bangun Rejo

Waspada/Ist

Perwakilan masyarakat petani Desa Bangun Rejo foto bersama dengan Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution, Rabu (14/6) di Ruang Wakil Ketua DPRD Sumut

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE