MEDAN (Waspada): Aksinya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos), pelaku pencurian pintu lemari tegangan rendah/low voltage cabinet (LVC) atau panel milik PLN, berinisial UT ,29, warga Jl. Tangguk Bongkar VI Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai diringkus personel Reskrim Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Selasa (11/10) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan Manajer PLN ULP Medan kota, Hasan Asari Situmeang ,46, warga Jl. AR Hakim Gang Hormat, Kecamatan Medan Area yang tertuang di Nomor: LP/B/752/X/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/tanggal 9 Oktober 2022.
“Dalam laporannya, korban/pelapor mengecek grup Whatsapp PLN UP 3 Medan dan melihat rekaman video bahwa ada 3 pria sedang membuka dua pintu LVC di Jl. Wahidin/Simpang Kakap Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Para pelaku kemudian membawa LVC itu dengan menggunakan becak barang,” ujarnya.
Dijelaskan Kanit Reskrim, pelapor selaku manajer PLN ULP Medan Kota yang bertanggung jawab usai melihat video itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan memang benar pintu gardu LVC sudah tidak ada lagi sehingga pasokan listrik menjadi terganggu. Akibatnya arus tegangan listrik menjalar dan dapat membahayakan orang sekitar jika turun hujan.
“Pelapor bersama temannya, Manotas Silaban selaku Supervisor Teknik melakukan pencarian terhadap pelaku serta pemeriksaan pada gardu-gardu lain. Karena belum ada titik terang dengan keberadaan pelaku, akhirnya manager itu membuat laporan ke kantor polisi serta menyerahkan vidio tersebut guna dijadikan barang bukti. Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Kanit sembari memperlihatkan rekaman vidio tersebut yang langsung viral di medsos.
Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas salah seorang pelaku berinisial UT.
“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku UT berada di seputaran Jl. Mandala By Pass Keluraha TSM I sehingga personil Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menbekuk UT,” terangnya.
Ditambahkan AKP Philip, saat diinterogasi pelaku mengakui pencurian yang dilakukannya bersama 2 temannya dengan cara menggoyang-goyang pintu LVC hingga terbuka. Lalu pelaku membawa barang hasil curian dengan menggunakan beca barang. Selanjutnya UT digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasusnya masih dikembangkan untuk mengejar 2 pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui, serta mencari barang bukti. Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun,” tegasnya mengakhiri.(m27)
Waspada/Ist
Pelaku pencurian pintu panel listrik diapit oleh personil Reskrim Polsek Medan Area.