Scroll Untuk Membaca

Medan

Vape Dilarang, Dinkes Medan Beberkan Bahayanya

Vape Dilarang, Dinkes Medan Beberkan Bahayanya

MEDAN (Waspada): Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah di semua negara untuk memperlakukan rokok elektrik (vape) dengan varian rasa layaknya rokok tembakau atau rokok konvensional.

Hal ini dikarenakan ditemukan adanya peningkatan penggunaan rokok elektrik dengan 9 dari 10 perokok mulai mencobanya sebelum usia 18 tahun dan beberapa di antaranya bahkan baru 11 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Vape Dilarang, Dinkes Medan Beberkan Bahayanya

IKLAN

Merespon ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan membeberkan bahaya vape.

” Bahaya vape itu hampir sama dengan rokok namun berapa banyak penggunanya di kota Medan kita belum ada surveynya,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Medan, dr Pocut Fatimah pada Rabu (3/1).

Bahaya Vape itu sebutnya, dapat menyebabkan kanker paru-paru, serangan jantung, penyakit asam lambung, aneurisma otak, penyakit mata, penyakti gigi dan mulut, gangguan kesuburan, penyakit Diabetes, komplikasi kehamilan, masalah kulit dan kuku, osteoporosis, terganggunya sistem kekebalan tubuh dan masalah psikologis.

Pocut menambahkan pihaknya sudah memasukkan vape sebagai usulan revisi Perda KTR ke DPRD Kota Medan.

“Didalam revisi Perda ini sudah termasuk vape yang diatur sebagaimana rokok,” tegas Pocut.

Sementara itu, pantauan di Kota Medan, penjualan vape ini cukup marak, terlihat banyaknya toko-toko penjual vape secara bebas. Bahkan terlihat juga dijual dengan bebas di sekitaran kampus sehingga mahasiswa dengan mudah memperolehnya. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE