Scroll Untuk Membaca

Medan

Usut Tuntas 3 Kontraktor Proyek Rp 2,7 T

ANGGOTA DPRD Sumut Victor Silaen. Waspada/ist
ANGGOTA DPRD Sumut Victor Silaen. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): DPRD Sumut mengapresiasi langkah Pemprovsu melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang membatalkan proyek multiyears (tahun jamak) Rp 2,7 triliun.  Walau sudah dibatalkan, dewan mendesak usut tuntas tiga kontraktor yang gagal merampungkan proyek warisan Gubsu Edy Rahmayadi itu.

“Usut tuntas tiga kontraktor wanprestasi walau proyek sudah dibatalkan, dengan cara memasukkan ke daftar hitam perusahaan tersebut,” kata anggota DPRD Sumut Victor Silaen kepada Waspada di Medan, Rabu (5/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usut Tuntas 3 Kontraktor Proyek Rp 2,7 T

IKLAN

Anggota Komisi D yang tupoksinya membidangi infrastruktur itu merespon pascapembatalan pekan lalu terhadap proyek jalan dan jembatan rusak sepanjang 450km yang gagal target rampung akhir tahun 2023.

Wakil rakyat Dapil Tapanuli ini kembali menegaskan, pihaknya tetap mendesak tiga perusahaan segera dimasukkan ke dalam daftar hitam tersebut, masing-masing PT Waskita Karya (WK) dan dua perusahaan KSO-nya, PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) dan PT Pijar, selaku kontraktor yang tak rampung mengerjakan proyek multiyears Rp2,7 triliun. 

Menurut politisi Partai Golkar ini, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) RI No16/2018 khususnya Pasal 78:3a dan 3e tentang penyedia barang dan jasa, secara tegas mengatakan, jika kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati, bisa dikenakan sanksi tegas dengan memasukkan perusahaan/kontraktor tersebut ke dalam daftar hitam.

“Perpres No16/2028 tersebut juga menegaskan, jika penyedia jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, bisa dikenakan sanksi denda, berupa sita jaminan pelaksanaan dengan memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam,” tandas Sekretaris FP Golkar ini.

Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PUPR Sumut harus segera menindaklanjutintya, untuk memberi efek jera bagi kontraktor yang selama ini mengabaikan pekerjaannya.

“Proyek multiyears yang dimulai pada tahun anggaran 2022 dengan 163 titik proyek tersebut, telah disepakati selesai akhir Desember 2023. Tapi hingga kini progressnya belum jelas, sehingga Pemprov Sumut Cq Dinas PUPR Sumut melakukan audit total terhadap progres proyek di lapangan dengan melibatkan berbagai pihak.

Monitor Proyek 

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Sumut Mulyono menepis adanya kontraktor wanprestasi terkait proyek multiyears. “Gak ada perusahaan/kontraktor di proyek Rp 2,7 yang wanprestasi, yang ada kita terus memonitor progres proyek yang sudah terselesaikan, pasca dibatalkan,” kata Mulyono kepada Waspada, di gedung DPRD Sumut, kemarin.

Mulyono juga memastikan sisa pengerjaan proyek tahun jamak tetap dilanjutkan meski pengerjaan proyek sedang dihentikan saat ini. Ia juga membantah adanya putus Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya. Menurutnya, proyek saat ini dihentikan karena beberapa faktor.

“Kontraknya itu sebetulnya tidak diputus. Cuma mereka ada kewajiban pemeliharaan pengerjaan yang sudah dilakukan. Tetapi karena kondisi multiyears itu terkait dengan masa jabatan kepala daerah, kemudian terkait nota kesepakatan kepala daerah dengan pimpinan DPRD, kesediaan anggaran, maka pengerjaannya itu dihentikan,” ujarnya.

Mulyono mengatakan bahwa laporan pengerjaan proyek yang diterimanya sudah memasuki angka 78 persen. Namun, ia mengatakan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

“Jadi disusun di berita acara bahwa pengerjaan itu dihentikan. Kemudian, akan dinilai berapa progresnya dan berapa yang akan kita bayar, dinilai oleh tim tenaga ahli, kalau progres yang mereka (PT Waskita) sampaikan kan 77-78 persen, tetapi itu kan laporan mereka. Nanti kita verifikasi sebetulnya. Bisa jadi tidak sampai segitu dan diketahui berapa yang harus kita bayarkan,” ungkapnya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE