Scroll Untuk Membaca

Medan

Usut Dugaan Kerugian Negara Di Lahan Sport Center Sumut

Usut Dugaan Kerugian Negara Di Lahan Sport Center Sumut
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Aktifis NGO dan LSM di Sumut meminta kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kerugian negara di lahan Sport Center Sumut di Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Deli Serdang.

‘’Kita minta polisi, jaksa dan KPK jeli mengamati indikasi adanya kerugian negara yang pelakunya dapat dikenai pasal pidana di lahan Sport Center Sumut tersebut,’’ sebut BB Purba, aktifis LSM dan NGO kepada wartawan di Medan, Rabu (7/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usut Dugaan Kerugian Negara Di Lahan Sport Center Sumut

IKLAN

BB Purba menyebutkan, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor No.31 Tahun 1999 dalam Pasal (2): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pelakunya dapat dikenai pasal pidana.

Pernyataan BB Purba itu mengomentari adanya bukti jika Lahan Sport Center Sumut yang berada di Desa Sena, ternyata sama sekali tidak pernah memiliki alas hak kepemilikan tanah, yakni Sertifikat HGU.

Penegasan tidak adanya sertifikat HGU di Desa Sena tersebut, tertuang dalam vonis No. 156/G/2018/PTUN-Medan serta kelanjutannya No. 35/PK/TUN/2020, antara PT Suryamas Deli Kencana melawan Pemprovsu.

Dimana dalam notulen persidangan dan dipublikasikan secara elektronik bagi informasi publik tertulis, “Yang Dikuasai PTPN 2 Tanpa HGU Di Desa Sena”.

Artinya, kata BB Purba, tanpa adanya sertifikat alas hak tanah berupa sertifikat HGU, Pemprovsu tidak boleh membayar lahan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, karena tidak didukung bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah.

Apalagi, tandas BB Purba, SK HGU No.24/1965 dan sertifikat HGU No.10/2004, yang berhubungan dengan lahan Desa Sena, sama sekali tidak pernah dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Tanah dengan jenis Hak Guna Usaha.

BB Purba mengatakan, SK HGU (10 dan 24-red) tidak dapat dijadikan sebagai bukti dokumen bukti kepemilikan atas lahan, hingga dibuat alasan untuk pembayaran lahan kepada pihak perkebunan yang mengklaim jadi pemilik lahan. Meskipun pembayaran lahan, dinamakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

BB Purba menjelaskan, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum harus secara tegas dan jelas menerangkan titik lokasi kegiatan (kordinat wilayah desa, kecamatan, kabupaten) dan itu guna kepentingan pembuantan sertifikat alas hak tanah nantinya, dan bukan seperti lahan Sport Center yang ternyata berada pada tiga desa yang berbeda yakni Desa Tanjung Sari, Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena.

‘’Berbagai ketidakakuratan data, termasuk banyaknya sengketa dan gugatan dengan warga (baik penggarap yakni kelompok tani, serta milik perorangan dan publik) diatas lahan yang dijadikan sebagai Sport Center itulah yang menyebabkan penguasaan fisik lahan untuk pembangunan Sport Center Sena di Desa Sena tidak pernah dapat selesaikan dengan baik, apalagi belakangan diketahui ternyata di Desa Sena tidak pernah ada HGU sama sekali,’’ ucap BB Purba.

Karenanya, BB Purba berharap agar para pihak yang terkait dengan pengadaan lahan Sport Center Sumut di Desa Sena, segera merekondisi ulang berbagai hal terkait lahan Sport Center, termasuk pengembalian dana kepada Pemprovsu, sebelum Pemprovsu mengambil langkah hukum guna pengamanan dana APBD yang telah dikeluarkan.

Yang saya tahu, kata BB Purba, dalam Pasal 16 Ayat (1) UUPA diterakan hak-hak atas tanah antara lain; Hak Milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; Hak Pakai; Hak Sewa; Hak Membuka Tanah; dan Hak Memungut Hasil Hutan.

‘’Dalam UU tidak pernah ada, SK HGU dimasukkan sebagai Sertifikat HGU. Apalagi hingga SK HGU itu dibuat sama derajatnya sebagai Sertifikat HGU hingga bisa dilakukan pembayaran baik atas nama ganti rugi, pembayaran, ataupun pembayaran lahan untuk kepentingan umum. Dan ketiadaan dasar alas hak kepemilikan itulah yang menjadi dugaan adanya kerugian negara,’’ tandas BB Purba.

Kadispora Sumut Baharuddin Siagian yang dihubungi wartawan sejak kemarin hingga Kamis (8/6) belum mengangkat telpon maupun membalas pesan. (m29).

Waspada/Ist
Berkas putusan MK terkait lahan Sport Center Sumut di Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE