MEDAN (Waspada): Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, menjalani wajib lapor pasca bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Medan, Selasa (28/2). Dzulmi Eldin diharuskan wajib lapor sekali dalam sebulan.
“Benar, kita telah menerima laporan terpidana Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Simon SH MH, usai menerima Eldin di Kejari Medan.
Simon mengatakan, Eldin dibawa ke Kantor Kejari Medan usai menjalani registrasi di Bapas Medan sebagai klien pemasyarakatan.
“Terpidana Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam sebulan. Apabila dia tidak kooperatif (wajib lapor), kita akan melayangkan surat ke lapas untuk menentukan sikap selanjutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Eldin bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Medan, Selasa (28/2) pagi. Eldin bebas setelah menjalani 2/3 masa hukuman dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Dzulmi Eldin diketahui, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Ia ditangkap dalam perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. (m32).
Waspada/ist
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, saat memberikan keterangan terkait wajib lapor bagi mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.