Scroll Untuk Membaca

Medan

DP3APM Kota Medan Akan Tindaklanjuti Siswa Tak Diizinkan Sekolah Di Sampoerna Academy

KASUBAG Tata Usaha UPT PPA Dinas DP3APM Kota Medan, Wasni Hutagaol. Waspada/Ist
KASUBAG Tata Usaha UPT PPA Dinas DP3APM Kota Medan, Wasni Hutagaol. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada):  Kuasa hukum orangtua siswa yang tidak diizinkan sekolah oleh Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden Medan, resmi membuat laporan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Pemko Medan, Jumat (2/8/2024) siang.

Iskandar Simatupang SH MH bersama dengan Artanti Silitonga SH menegaskan bahwa pihak sekolah telah merampas hak siswa yang diperlakukan secara tidak manusiawi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DP3APM Kota Medan Akan Tindaklanjuti Siswa Tak Diizinkan Sekolah Di Sampoerna Academy

IKLAN

“Jadi, seorang siswa kelas VIII dipecat oleh manajemen Sampoerna Academy. Hak siswa untuk mendapatkan pendidikan telah dirampas oleh manajemen. Mereka menyebut siswa melakukan pelanggaran karena melakukan perundungan. Tapi saat kami pertanyakan perundungan siapa, pihak sekolah tidak berkenan membeberkannya,” ungkap Iskandar.

Selain itu, perampasan hak siswa untuk belajar sudah dikangkangi oleh manajemen. Mereka membuat aturan sepihak dan melampaui undang-undang di negara Republik Indonesia ini.

“Jelas, aturan yang diterapkan manajemen itu melanggar undang undang. Hak-hak anak untuk memperoleh pendidik telah dirampas pihak sekolah,” tambahnya.

Selain itu, pihak manajemen mengaku tidak menerima siswa lebih lanjut karena melakukan pelanggaran aturan.

“Ini yang perlu dijelaskan. Sesungguhnya anak dari klien kami adalah seorang siswa, karena dia sudah membayar uang pendaftaran dan bahkan uang sekolah sudah dibayar sampai bulan 8 atau bulan Agustus 2024 mendatang. Jadi, pihak manejemen jangan membuat isu bahwa anak klien kami ini bukan siswanya. Mereka melakukan pemecatan sepihak, di sinilah dibutuhkan peran pemerintah,” tegasnya.

Pengacara meminta agar kasus ini menjadi perhatian Wali Kota Medan agar berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan untuk menindak sekolah.

“Aturan sekolah tidak boleh melampaui atau melanggar undang undang yang berlaku di negara ini. Sekolah internasional ini harus ditindak, karena telah memecat siswa dengan sepihak,” terangnya.

Pihak DP3APM melalui UPT PPA Kota Medan sudah menerima laporan dari pengacara maupun keluarga korban.

Dalami Kasus

Kasubag Tata Usaha UPT PPA DP3APM Kota Medan, Wasni Hutagaol dengan tegas mengatakan akan datang ke Sampoerna Academy mendalami kasus itu.

“Memang kemarin kami sudah diundang Dinas Pendidikan Kota Medan, tapi tidak ada kesepakatan. Sebenarnya, pihak anak ingin tetap bersekolah di sekolah itu, tapi Sampoerna Academy menyatakan tidak bisa menerima siswa itu lagi. Kami akan telusuri perkara ini,” ungkapnya.

Menurut wanita ini, pihak keluarga dan pengacaranya korban sudah datang dan membuat laporan dan pasti akan ditindaklanjuti.

“Mereka sudah datang ke sini, kami akan tindaklanjuti laporan dari pihak keluarga anak, dengan adanya laporan ini pasti akan kami tindaklanjuti. Ini bicara tentang hak anak, kami akan memberikan perlindungan. Hak anak untuk sekolah dan ada undang-undangnya,” tambahnya.

Selain itu, Dia menegaskan jika terjadi permasalahan antara siswa, maka pihak sekolah harus melakukan mediasi.

“Sebenarnya, jika ada masalah harusnya dimediasi, namanya anak-anak kan. Dipanggil orang tuanya, inilah makanya kami harus telusuri lebih lanjut masalah ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Sampoerna Academy yang berlokasi di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan diduga memecat sepihak pelajar kelas VIII yang ingin mengenyam pendidikan secara normal. Dugaan itu terjadi di tahun 2024, tepatnya Selasa (23/7/2024) (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE