Scroll Untuk Membaca

Medan

Upah Tak Dibayar, Karyawan PT. PSU Siap Demo Di Kantor Gubsu

MEDIASI yang digelar di Kantor Disnaker Sumut bersama PT. PSU, Biro Perekonomian Setdaprovsu, dan PD FSPPP-SPSI Sumut, Kamis (18/1).Waspada/Ist
MEDIASI yang digelar di Kantor Disnaker Sumut bersama PT. PSU, Biro Perekonomian Setdaprovsu, dan PD FSPPP-SPSI Sumut, Kamis (18/1).Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pengurus Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) SPSI Sumut, siap melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur dan DPRD Sumut, sebagai tindaklanjut belum adanya penyelesaian pembayaran upah karyawan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Langkah ini diambil, usai mediasi gagal, antara PT. PSU, Biro Perekonomian Pemprov Sumut, PD FSPPP SPSI Sumut dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut yang berlangsung di Ruang Rapat Disnaker Sumut, Kamis (18/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Upah Tak Dibayar, Karyawan PT. PSU Siap Demo Di Kantor Gubsu

IKLAN

Mediasi itu dihadiri antara lain, Dirut PT. PSU Agus Salim Harahap, dewan komisaris dan jajaran PT PSU. Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Marulita Hutagalung, mediator Dominar Siallagan, Lemmy Pakpahan.

Kemudian Ketua PD FSPPP-SPSI Sumut Suriono ST, MSi, Wakil Ketua Ir. H. Rudi, Sekretaris H. Hasanuddin SE, jajaran pengurus dan para perwakilan PC FSPPP SPSI Sumut.

Dalam mediasi itu, Dirut PT. PSU Agus Salim Harahap menjelaskan, bahwa sudah ada upaya yang dilakukan dengan terus mencari peluang mendatangkan dana menyelesaikan hak-hak karyawan untuk dibayarkan.

Namun, kata dia, belum ada keputusan karena masih dianalisa di Biro Perekonomian Setdaprovsu. Tetapi, jika semuanya sudah dianalisa, pihaknya baru akan menghadap Pj Gubsu. Dia juga menyebutkan, kondisi keuangan PT. PSU sedang bermasalah.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Marulita Hutagalung, bahwa keuangan PT. PSU sedang bermasalah. Namun, kata dia, untuk mengatasi persoalan itu, sudah ada alternatif-alternatif lain yang akan dijalankan, tetapi masih dalam tahap pembahasan, sehingga ia tak bisa menjanjikan lebih jauh.

Menyikapi hal itu, PD FSPPP-SPSI Sumut, yang terus memperjuangkan hak-hak para karyawan PT. PSU, akan tetap melaksanakan unjukrasa ke Kantor Gubsu dan DPRD Sumut, yang dijadwalkan pada 24 Januari mendatang.

Dalam mediasi itu, Ketua PD FSPPP-SPSI Sumut Suriono ST, MSi, mengaku miris melihat perlakuan PT. PSU yang masih tetap mempekerjakan karyawan, namun upah tidak kunjung diberikan. Sementara, para karyawan untuk bekerja, perlu uang untuk mengisi BBM. Belum lagi untuk menafkahi keluarganya.

Sebagai putra daerah Tanjung Kasau, dia juga merasa malu mendengar nasib ibu-ibu istri dari karyawan PT. PSU sampai turun ke jalan meminta-minta bantuan ke pengendara.

“Bahkan saya dengar, ada pejabat setempat meminta supaya bansos diturunkan ke pekerja Tanjung Kasau. Apa sudah miskin ini PSU. Sampai segitunya. Ini pekerja, ada lo upahnya. Apa segitu parahnya sekarang ini (PSU), sampai meminta-minta di pinggir jalan,” sebutnya.

Dia menegaskan, karena tidak adanya solusi dari mediasi itu, pihaknya berjanji tetap akan berunjuk rasa. Mereka sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Sumut.

“Karena hari ini tidak ada hasil mediasi, kami sudah buat surat ke Polda Sumut. Itu tidak akan saya tarik. Kami akan melakukan unjuk rasa, karena tidak adanya solusi,” tuturnya.

Dia mengaku, mereka sudah cukup lelah dengan janji-janji dari PT. PSU, namun hasil tetap tidak ada. Sementara jika terus dibiarkan, justru dikhawatirkan akan terjadi PHK terhadap pekerja.

Sementara, Wakil Ketua PD FSPPP-SPSI Sumut H. Rudi meminta Pemprovsu membuat suatu kebijakan agar menalangi sementara upah para karyawan. Pemprovsu sebagai pemilik perusahaan harus bertanggung jawab untuk membayar gaji karyawan.

“Itu yang kami minta. Karena ini masalah perut. Pemprovsu harus bertanggung jawab. Tidak usah lagilah terlalu banyak beretorika yang lain. Segera bayar upahnya, itu saja,” ujarnya.

Menurut dia, tindakan PT PSU yang tidak membayar upah para karyawan, melanggar Pasal 185 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2023 yang diubah melalui UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sehingga, bila persoalan itu dibiarkan berlarut, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melaporkan Pemprovsu dan PT. PSU dengan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap karyawan.

Sebelumnya, PD FSPPP-SPSI Sumut merasa kecewa dengan sikap PT. PSU yang sampai sekarang belum memberikan upah hak para pekerja yang sudah masuk dua bulan, yakni November dan Desember 2023. Belum termasuk di Januari 2024. (m15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE