Scroll Untuk Membaca

Medan

Upah Perawat Masih Di Bawah Standar Minimum PPNI Sumut: Hargai Dan Hormati Perawat Dalam Menjalankan Tugasnya

Upah Perawat Masih Di Bawah Standar Minimum PPNI Sumut: Hargai Dan Hormati Perawat Dalam Menjalankan Tugasnya

MEDAN (Waspada): Di balik tuntutan profesinya sebagai tenaga yang berperan untuk menyehatkan masyarakat, namun hingga kini nasib perawat masih harus dihadapkan dengan masalah kesejahteraan.

Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Utara (Sumut) Mahsur Al Hazkiyani mengatakan, sebab selain masih banyak perawat yang diupah dengan standar di bawah minimum, tak sedikit juga yang harus bekerja selama 12 jam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Upah Perawat Masih Di Bawah Standar Minimum PPNI Sumut: Hargai Dan Hormati Perawat Dalam Menjalankan Tugasnya

IKLAN

“Perawat itu perlu menyehatkan orang tapi upah yang mereka dapatkan masih jauh untuk mereka bisa melaksanakan pola hidup sehat sehari-harinya,” ungkapnya saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 49 PPNI di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (17/3).

Untuk itu, pada HUT PPNI tahun ini, Mahsur berharap semoga profesi perawat khususnya di Sumut bisa semakin dihargai. Hal ini sesuai dengan tema HUT organisasi profesi tersebut, yakni ‘Gapai Sejahtera Dengan Profesionalisme’.

“Jadi kami harapkan kepada masyarakat agar selalu dapat bekerjasama dan menghargai harkat dan martabat perawat, terutama para pimpinan institusi kesehatan baik pemerintah dan swasta,” harapnya.

Mahsur menjelaskan, pada hakekatnya profesi perawat merupakan aset dalam pelayanan kesehatan. Tentunya, sebagai aset, sebutnya, harus dirawat dan dijaga dengan baik dengan cara memberikan penghargaan yang selayaknya.

“Sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat kita,” jelasnya.

Akan tetapi, sambungnya, sampai saat ini, banyak rumah sakit terutama di swasta, baik di Kota Medan dan sekitarnya, yang mempekerjakan perawat secara over time, 12 jam sehari. Tetapi mirisnya, upah yang diberikan juga masih jauh di bawah upah minimun provinsi ataupun kabupaten/kota.

“Sehingga bagaimana seorang perawat bisa melakukan pelayanan kesehatan dengan baik, sedangkan upah mereka sangat minim jauh,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahsur menuturkan, kepada pemerintah agar regulasi dan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, kesehatan dan keperawatan Nomor 38 tahun 2014 yang sudah mengamanatkan, agar ada penghargaan dan penghormatan kepada perawat yang menjalankan tugasnya.

Di samping itu, PPNI secara internal, terang dia, juga sedang membuat regulasi terkait upah layak bagi perawat yang dalam waktu dekat akan dilaunching.

“Mari kita doakan agar regulasi di internal PPNI itu bisa segera terwujud untuk diterapkan ke masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, mewakili Gubernur Sumut, Direktur RSU Haji Medan Rehulina Ginting menyampaikan, perawat memiliki peranan penting dalam membangun kesehatan sesuai dengan visi Sumut yaitu Sumut maju, aman, bermartabat dan kesehatan yang prima.

Selain itu, sebut dia, perawat juga merupakan ujung tombak kualitas pelayanan kesehatan di Sumut sekaligus sebagai ujung tombak menghadapi dalam tantangan gobal.

“Untuk itu, dibutuhkan wadah organisasi profesi yang mampu membina martabat, etika dan integritas profesi perawat yang senantiasa mengasah keterampilan dan profesional perawat. Saya mengucapkan Dirgahayu kepada PPNI dan saya mengapresiasi PPNI Sumut yang telah menggagas acara ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dalam HUT PPNI Ke 49 Tahun ini, juga digelar pemberian penghargaan kepada tokoh perawat, dan sebelumnya juga ada berbagai lomba seperti lomba PPNI Idol, dan juga sejumlah perlombaan lainnya.

Hadir, Sejumlah Ketua Organisasi Profesi Kesehatan seperti Ketua PDUI, Ketua PPNI Medan, dan Ketua Persi Sumut. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE