Scroll Untuk Membaca

Medan

Unjukrasa Di Kejatisu, AMAK Minta Kajari Labusel Dicopot Diduga Tebang Pilih Tangani Korupsi

Unjukrasa Di Kejatisu, AMAK Minta Kajari Labusel Dicopot Diduga Tebang Pilih Tangani Korupsi

MEDAN (Waspada): Massa gabungan dari Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi (AMAK) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (30/5).

Dalam orasinya, massa menyoroti persoalan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), yang dinilai ugal-ugalan dalam proses penegakan hukum yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan banyak korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Unjukrasa Di Kejatisu, AMAK Minta Kajari Labusel Dicopot Diduga Tebang Pilih Tangani Korupsi

IKLAN

“Berdasarkan informasi serta hasil investigasi kami di lapangan Kejari Labuhanbatu Selatan diduga patuh dengan penguasa sehingga menimbulkan kebijakan yang merugikan sepihak,” kata Koordinator Aksi Rasyid Habibi Daulay.

Menurutnya, banyak
kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejari Labusel. Kuat dugaan bahwa proses penanganannya sarat kolusi dengan penguasa setempat dan terkesan memaksakan hukuman pidana terhadap pihak yang dianggap lawan politik atau tidak searah dengan penguasa.

“Yang mana kasus tersebut diduga pesanan dari oknum pejabat Labusel. Hal ini terbukti
bahwa kasus yang dipaksakannya penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang jelas-jelas sudah dikembalikan kerugian negaranya sesuai hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya.

Disebutkannya, jika hal itu berlaku sama terhadap seluruh proyek, maka akan ada begitu banyak pengelola proyek yang akan masuk penjara.

“Ada begitu banyak proyek di
Labusel yang belum mengembalikan temuan hasil audit BPK RI, namun justru yang sudah
mengembalikan temuanlah yang dipidanakan,” ujarnya.

Salah satu yang mereka soroti, terkait adanya dugaan penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan dikriminalisasi, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas
Aek Batu serta dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2021.

Menurut mereka, para tersangka dalam kasus itu, adalah korban kriminalisasi yang dilakukan Kejari Labusel. Sebab, para tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dan sudah sepatutnya dibebaskan.

“Segera bebaskan Saudara Nixon Mulia Silitonga, Rajadi Sijabat dan Andi Syahputera
Nasution sebagai korban dari kriminalisasi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh
Kejari Labusel karena telah mengembalikan kerugian negara sesuai hasil temuan audit
BPK RI, namun tetap ditersangkakan dan ditahan terkait Pembangunan Puskesmas
Aek Batu serta dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2021,” ungkapnya.

COPOT KAJARI LABUSEL

Dalam orasinya, mereka mendesakJaksa Agung agar segera menurunkan Jamwas untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Kajari Labusel yang dinilai sudah melanggar ketentuan undang-undang dalam menangani kasus dugaan
tindak pidana korupsi dengan upaya kriminalisasi.

“Segera copot Kepala Kejatisu dan Kepala Kejari
Labusel karena dianggap gagal menjalankan tugasnya dengan tidak
mengikuti aturan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai
perintah Jaksa Agung berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam
Negeri dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023,” ujarnya.

Kemudian, mereka meminta presiden agar memerintahkan Mahkamah Agung menginstruksikan Ketua Pengadilan Negeri Labuhan Batu segera memproses gugatan praperadilan para tersangka dengan cepat tanpa ada terkesan adanya dugaan kerjasama
diantara ketua PN Labuhan Batu dan Kepala Kejari Labusel dengan mengulur waktu proses prapidnya karena pelimpahan kasusnya dipercepat ke Pengadilan Tipikor dengan tujuan menggugurkan proses prapid.

Dalam tuntutan lainnya, massa juga meminta Kejatisu dan Kejari Labusel melakukan perlakuan hukum yang sama dan tidak tebang pilih, dengan menyidik seluruh proyek yang telah diaudit BPK RI di Kabupaten Labusel, terhadap proyek yang sudah mengembalikan hasil temuan
terutama terhadap proyek yang belum mengembalikan temuan.

Usai menyampaikan tuntutan, massa aksi meminta agar Kajatisu bisa hadir menemui mereka. Namun, massa akhirnya ditemui Elisabeth Panjaitan. Ia mengatakan, persoalan tersebut akan diteruskan ke pimpinan. (m32)

Waspada/ist
Massa AMAK saat berunjukrasa di Kejatisu, Kamis (30/5)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE