Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Serahkan Anak Terduga Pencuri Kepada Orang Tuanya

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus dugaan pencurian tas berisi uang Rp 40 juta yang dilakukan tiga orang anak perempuan di Kompleks Dwikora, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas yang viral di media sosial.

“Untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa SIK melalui Kanit PPA AKP Madianta BR Ginting SH MH, Minggu (24/4).

Dalam kegiatan Restorative Justice itu, kata Kanit PPA, pihaknya memanggil pihak orang tua dari masing masing anak untuk diberikan nasehat serta memanggil pihak korban yang merupakan pemilik tas.

“Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” kata AKP Madianta.

Selain itu, Kanit PPA menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan dapat bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik.

“Diharapkan kepada warga untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik,” pesan AKP Madianta.

Sementara para orang tua dari ketiga anak perempuan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Polri khususnya Polrestabes Medan yang sudah membantu atas terlaksananya Restorative Justice. (m27)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *