Scroll Untuk Membaca

Medan

Ungkap Judi Online, Polrestabes Medan Tetapkan Tujuh Tersangka

Ungkap Judi Online, Polrestabes Medan Tetapkan Tujuh Tersangka

MEDAN (Waspada): Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana praktik permainan judi online (judol) dari empat lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dalam pengungkapan kasus judi online itu polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ungkap Judi Online, Polrestabes Medan Tetapkan Tujuh Tersangka

IKLAN

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menerangkan pengungkapan kasus judi online dengan menggerebek dua warnet yang berlokasi di Jl. Jamin Ginting, Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

“Dari kedua lokasi personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan sebanyak lima orang berinisial IS, DAP, YS, AKS dan ESG. Kelima pelaku berperan sebagai operator serta pemain warnet,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Senin (4/11).

Gidion mengatakan, kedua warnet yang digerebek itu terbukti menyediakan situs permainan judi online kepada para pengunjungnya. Berdasarkan pemeriksaan warnet itu sudah beroperasi menyediakan situs judi online dalam waktu satu bulan ini.

“Tak hanya itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan pemain judi online berinisial RR di Jl. Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, dan MMN di Jl. Denai, Kecamatan Denai,” katanya dari pengungkapan itu disita barang bukti berupa CPU, monitor, HP, serta uang tunai.

“Situs judi online yang diakses para pelaku ini yakni Domino Island, Mega88.com serta beberapa situs judi lainnya,” sebut Gidion seraya menambahkan terhadap ketujuh orang yang ditangkap itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba saat memberikan keterangannya terkait pengungkapan kasus judi online di Mapolrestabes Medan, Senin (4/11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE